
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
SIANTAR(EKSPOSnews): Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik terjerat dugaan korupsi. Zulkarnain menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Simalungun tahun 2006 sebesar Rp1,3 miliar.
Selain Zulkarnain, mantan Bendahara Umum Daerah Simalungun, Sugiati, juga menjadi tersangka. Zulkarnain sendiri mangkir pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, 28 Desember 2011 lalu. “Zulkarnain Damanik ditetapkan secara resmi sebagai tersangka pada 16 November 2011 lalu, saat dilaksanakan gelar perkara kasus ini di Mapolres Simalungun. Sebenarnya kasus ini belum kita ekspos disebabkan kita takut kehilangan barang bukti di lapangan,” kata Kanit Tipikor Polres Simalungun Ipda Ferry Kusnadi, di ruangannya, Kamis 5 Januari 2012. Dia mengatakan, Zulkarnain dipanggil kali pertama sebagai tersangka pada 28 Desember lalu, namun ia mangkir dengan alasan sedang berada di Jakarta. Alhasil yang datang memenuhi panggilan pada saat itu kuasa hukumnya, Sarles Gultom. “Minggu depan akan kita lakukan pemanggilan kedua. Kalau Zulkarnain tidak mau datang, maka akan langsung kita jemput dan kita bawa. Semua warga sama kedudukannya di mata hukum,” jelasnya. Dia menyebutkan, dari Rp1.385.278.011 uang yang diduga dikorupsi, yang menjadi tanggungjawab Zulkarnain sebesar Rp529.654.638. Sementara Rp855.623.373.lagi tanggung jawab Sugiati sebagai Bendahara Umum Daerah saat itu. Menurut Ferry, kasus dugaan korupsi ini muncul berdasarkan laporan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2010 yang ditindaklanjuti Unit Tipikor Polres Simalungun. Penyidikan kasus ini dimulai 5 Maret 2011. “Nama Zulkarnain muncul berdasarkan pengembangan dari tersangka Sugiati, dan juga berdasarkan cek dan nota perjalanan dinas bupati. Kita juga telah meminta pendapat dari ahli hukum USU dan dari BPKP Sumut,” jelasnya. Dikatakannya, periode dugaan korupsi yang dilakukan Zulkarnain berlangsung antara Desember 2005 hingga 20 Pebruari 2006. Selama periode itu, diduga terjadi manipulasi kegiatan dan pencairan dua lembar cek tanpa Surat Perintah Mencairkan (SPM). Dari Rp529.654.638 dana yang diduga dikorupsi mantan calon Bupati Simalungun pada Pemilukada 2010 lalu itu, sebanyak Rp298.296.650 berasal dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Namun dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 188.45/6021/Pemd/2005, tertanggal 29 November 2005, uang itu masuk ke kantung pribadi Zulkarnain beserta 47 pejabat Pemkab lainnya. “Seharusnya uang itu masuk ke kas Pemkab. Penerimanya memang banyak sekali, mulai pejabat tinggi hingga rendah dan nilainya bervariasi. Ini kan keputusan dari bupati saat itu, sehingga dia yang harus bertanggung jawab,” tegasnya. Sesuai data yang ditunjukkan Ferry, Zulkarnain sebagai bupati memeroleh dana sekitar Rp52 juta, Wakil Bupati Pardamean Siregar memeroleh Rp25 juta, begitu seterusnya dengan nilai yang semakin kecil kepada pejabat-pejabat Pemkab saat itu. Selanjutnya, kata Ferry, pencairan dua lembar cek tanpa SPM, cek pertama dicairkan 15 Pebruari 2006 dengan nilai Rp100.408.750. Sementara cek kedua dicairkan 20 Pebruari 2006 dengan nilai Rp130.355.729. Sehingga total cek yang dicairkan Rp230.764.479.“Penerbitan kedua cek ini tanpa SPM dan pengeluaran dimaksud tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU). Pencairan diberikan kepada CV Cail Utama yang fiktif, serta kepada Swiss F Damanik sebagai pemegang kas di Dinas PU Bina Marga,” jelasnya. Dikatakannya, selama pendalaman kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 saksi dan penyitaan barang bukti 27 item yang berhubungan dengan kasus ini. Zulkarnain dikenakan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zulkarnain juga melanggar UU RI Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 105 Tahun 2000 serta Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002. Pengacara Sarles Gultom yang dihubungi melalui telepon seluler membenarkan dirinya memenuhi panggilan Unit Tipikor Polres Simalungun pada 28 Desember lalu. Namun dia enggan memberikan komentar lebih lanjut karena dia sendiri masih ragu atas statusnya sebagai penasehat hukum Zulkarnain. “Saya tidak tahu apakah saya masih pengacaranya sejak 28 Desember itu. Coba tanya langsung sama Zulkarnain, ” jelasnya. Sementara Zulkarnain dihubungi berkali-kali melalui telepon seluler, enggan mengangkat telepon. Pesan pendek yang dikirimkan tidak kunjung dibalas. (metro)
BERITA TERKAIT:
|