Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Dituntut 8 Bulan, Mantan Kapolres Siantar Ancam Wartawan
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Mantan Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Fatori menyampaikan kalimat pengancaman pada sejumlah wartawan, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu 4 Januari 2012.

    Dalam persidangan itu, Fatori yang dijadikan terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap wartawan Trans TV, Andi Siahaan, dituntut jaksa selama delapan bulan hukuman penjara.

    Seusai sidang yang berlangsung 20 menit tersebut, Fatori meninggalkan ruang sidang menuju mobilnya didampingi anak dan isterinya. Wadir Pengamanan Objek Vital Poldasu tidak bersedia ditanyai sejumlah wartawan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

    “Sudah, tak ada gunanya baik-baik sama wartawan,” katanya sembari membuka pintu mobilnya, dan secara bersamaan, istrinya melambaikan tangan menandakan menolak melayani wartawan.

    Bahkan Fatori menegaskan jika wartawan adalah musuhnya. Bahkan dengan suara ditekan sambil menunjuk kearah salah seorang wartawan televisi swasta. Fatori juga mengeluarkan statemen yang terkesan mengancam keberadaan wartawan.

    “Tunggu saya jadi, biar kita lihat. Saya sudah cukup berurusan dengan wartawan,” kata Fatori berkali-kali hingga masuk ke dalam mobilnya.

    Sebelumnya, di awal persidangan, dipimpin majelis hakim Pastra J Ziralou, Ulina Marbun, dan Janner Purba, Fatori yang memakai pakaian gamis menyampaikan laporan kegiatannya saat mengamankan perayaan Natal Oikumene dan Pesta Danau Toba.

    “Berdasarkan perintah untuk pengamanan Natal oikumene dan PDT, akhirnya berhasil kita amankan. Meski jika tidak jeli, kita akan
    kecolongan juga. Tapi sudahlah, nggak usah saya jelaskan, ada wartawan, nanti malah dipelintir,” ujarnya.

    Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU Heri Santoso didampingi Robert Nainggolan, menilai tindakan Fatori yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Pematangsiantar telah mencemarkan nama baik aparat negara. Dalam dakwaan yang dibuat jaksa, Fatori disebut pada Selasa, 30
    November 2010 telah menganiaya Andi Siahaan yang baru tiga hari menjalani tahanan di Polres Pematangsiantar, karena kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

    Warga Perumahan BAS, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu dipukuli setelah menolak dipindahkan ke sel khusus. Jaksa juga  mengenakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan, dan Fatori dituntut delapan bulan hukuman penjara.

    Atas tuntutan jaksa itu, pengacara Fatori meminta waktu dua pekan hingga Rabu (18/1) untuk memberikan pembelaan atas kliennya. (js)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!