
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Dugaan Korupsi RS dr Pirngadi Medan: Jaksa Tunggu Audit BPKP
MEDAN(EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu
hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)
terkait kasus dugaan korupsi dana klaim pasien Askes di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumut Jufri Nasution, dari hasil audit itu diketahui secara jelas besaran kerugian negara.“Belum tahu kapan pastinya hasil audit keluar.Dari situ nanti ketahuan jelas berapa kerugian negara atas pemotongan 20% pertindakan pada klaim tersebut,” katanya, Selasa 3 Januari 2012. Audit itu butuh lama karena semua pasien askes harus diperiksa satu per satu. Selain itu, audit dilakukan melebar,tidak hanya satu pokok persoalan saja. “Lama itu. Sebab, persoalannya semakin melebar.Tidak hanya pemotongan saja,” tambahnya tanpa merinci apa saja persoalan yang diaudit. Begitu hasil audit itu keluar, maka persoalan ini akan dinaikan ke tingkat penyidikan. Tidak hanya naik ke penyidikan, tapi juga penetapan tersangka. Dia juga enggan menyebutkan apakah aliran pemotongan 20% setiap pertindakan dilakukan dalam klaim pasien askes yang berobat sampai ke tingkat pimpinan.Pemotongan ini belum bisa dipastikan kapan dimulai,namun diketahui sudah sejak lama berlangsung. “Masalah itu belum bisa kita sampaikan. Kita lihat saja dulu,”pungkasnya. Sekadar mengingatkan, RSUD Dr Pirngadi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien maupun askes. Pasalnya, pemotongan 20% pertindakan terhadap pelayanan pasien askes tidak ada aturannya saat ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa pihak terkait, dana pemotongan itu dikatakan masuk ke kas daerah.Padahal, kutipan itu tidak resmi atau tanpa dasar aturan yang jelas. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga belum lama ini. Dia mengaku, tidak mengetahui secara persis rinciannya karena laporan yang masuk secara global. “Apakah pemotongan itu masuk ke kas daerah,saya tidak tahu. Kami terima hanya secara global, yakni retribusi pendapatan pelayanan kesehatan masyarakat targetnya Rp122 miliar dan terealisasi Rp72 miliar,”ungkapnya. Dia menambahkan, pemotongan 20% tersebut harus melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Tidak bisa surat keputusan (SK) kepala dinas atau direktur saja. Selain itu, perwal yang dikeluarkan harus merunut peraturandiatasnya,apakahitu peraturan daerah (perda), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), peraturan presiden (perpres), maupun undang-undang (UU). “Apakah itu ada atau tidak, tanyakansajake bagianhukum. Begitu juga laporan secara detail tanya ke Dispenda, mereka semua terlampir,”katanya. Sementara itu,Seketaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan Edliati mengaku tidak tahu persis pemotongan 20% dari klaim ter-sebut masuk ke kas daerah.Sebab,dia belum melihat secara detail. “Saya masih baru.Tapi,sampai saat ini saya belum pernah dengar dana pemotongan itu masuk ke kas daerah,”bebernya. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan Ihkwan Habibi Daulay menambahkan, sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur masalah pemotongan 20% per tindakan di RSUD Pirngadi.Baik itu,perwal, maupun perda. “Apalagi masalah pemotongan,” tegasnya. Dia menegaskan, dari segi ketentuan hukum tidak dibenarkan pemotongan dan tidak pernah dibaca atau ditemukan, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tidak ada istilah pemotongan diatur secara khusus. Dia juga menambahkan, apabila diatur secara internal tetap tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak ada dasar pemotongan itu.“Itu bisa disebut pungli.Sebab,tidak ada aturan yang mengatur maupun membenarkan itu,”tambahnya. Perwal saja tidak mencukupi membolehkan itu. Harus didukung peraturan di atasnya yang membolehkan atau tidak. Apabila bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka perwal itu akan gugur demi hukum dengan sendirinya. Peraturan itu dari tingkat terendah sampai tertinggi harus sinkron. Boleh melenceng dengan melihat kondisi satu daerah, dan itu melihat kasusnya. Ikhwan memaparkan,seharusnya pemotongan itu dihentikan. Tidak mungkin direktur tidak tahu karena merupakan pengguna anggaran (PA) dan yang menjalankan anggaran kuasa pengguna anggaran (KPA). Semua laporan dari KPA disampaikan ke PA. Dia sendiri tidak tahu kapan dimulai pemotongan ini karena tidak ada peraturan yang menyatakan itu.Peraturan terendah adalah keputusan dinas,yakni dikeluarkan kepala dinas atau SKPD. Sebelumnya, Direktur RSU Pirngadi Medan Dewi F Syahnan mengatakan, masalah pelayanan kesehatan di masingmasing instalasi di rumah sakit yang dipimpinya ditanggung jawab masing-masing kepala instalansi.Semua dikelola dengan sistem swakelola.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|