
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Waduh.....Guru Swasta di Medan Edarkan Sabu
MEDAN(EKSPOSnews): Oknum guru swasta Adam Syahputra bersama rekannya Andri Irawan
yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan karena kasus
peredaran 29,68 gram sabu-sabu terancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ramli, Rabu 28 Desember 2011, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 (2) subsidair Pasal 112 (2) UU tentang Narkotika.Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengatakan, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisiandi Jalan Stasiun Kereta Api,Minggu (31/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli menghubungi Andri untuk menyiapkan sabu-sabu sesuai pesanan. Selanjutnya,Andri menghubungi Adam pula untuk menyiapkan barang pesanan calon pembeli. Saat transaksi berlangsung, Andri masuk ke mobil dan Adam menunggu di luar. Begitu sabu-sabu diserahkan, polisi pun meringkus keduanya. Adam dan Andri tidak membantah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seperti yang didakwakan kepada mereka. “Ya,saya dihubungi dia (Andri) untuk menyiapkan sabu-sabu sesuai permintaan. Saya mengantarkan ke Andri dan menemani mengantarkan barang tersebut.Hanya,saya di luar mobil,” ungkap Adam. Begitu pula denganAndri.Dia mengungkapkan, semua yang tertuang dalam Berita AcaraPemeriksaan(BAP) yang didakwakan kepada dirinya adalah benar. JPU Dwi Meily Nova mengatakan, keduanya melanggar Pasal 114 (2) subsidair Pasal 112 (2) UU tentang narkotika.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|