
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
MA Menangkan Boe Soei, SMP Negeri 7 Medan Terancam Dieksekusi Pengadilan
MEDAN(EKSPOSnews): SMP Negeri 7 Medan terancam dieksekusi . Hal ini sesuai putusan
Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 yang
menetapkan bahwa lahan tersebut sah dimiliki para ahli waris almarhum
Boe Soei.
Dalam putusan tanggal 28 November 2006 disebutkan bahwa sertifikat hak pakai No 112/- Silalas bertanggal 11 Agustus 1994,Surat Ukur No 4875/ 1994, dan sertifikat hak pakai No 122/Silalas bertanggal 2 Agustus 1999 atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang menjadi landasan beroperasinya sekolah tersebut dibatalkan. Sebab, yang berhak atas penguasaan lahan tersebut adalah almarhum Boe Soei yang merupakan warga setempat. “Saya dapat informasinya bakal eksekusi karena status lahannya itu, tetapi tidak tahu kapan,” ucap Sekretaris Komisi B DPRD Medan Khairuddin Salim,saat dihubungi, Senin 19 Desember 2011. Khairuddin menyatakan, jika memang eksekusiitu harus dilakukan, pelaksanan harus sesuai lokasi dan lahannya. Ini penting agar eksekusitidak merugikan proses belajar siswa. Selain itu,Pemko Medan juga diminta mencari solusi untuk keberlangsungan proses belajar mengajar di SMP Negeri 7 Medan.“Harus dicarikan jalan terbaik,misalnya dengan membeli lahan tersebut,”jelasnya. Kebenaran akan adanya putusan PK MA ini juga telah diketahui sebelumnya oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemko Medan Hasan Basri. Saat masih menjabat, Hasan mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mempertahankan sekolah tersebut agar tidak direlokasi. “Kita berupaya terus sekolah itu agar jangan direlokasi karena kebutuhan proses belajar mengajar yang harus diutamakan,”ucapnya. Sementara Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Medan Aripay Tambunan menyatakan, Pemko Medan harus mematuhi putusan hukum tersebut. Selanjutnya, Pemko Medan harus mencari solusi agar siswa SMP Negeri 7 Medan tidak terganggu belajar. “Pemko Medan tidak boleh tutup mata.Hak-hak ahli waris juga harus dihargai. Untuk itu segera cari solusinya,” jelasnya. Aripay menyatakan,Pemko Medan jangan menunda-nunda persoalan tersebut. Sebab, ahli waris bisa sewaktu-waktu melakukan penyitaan lahan SMP Negeri 7 Medan tersebut. “Kalau tidak bisa membeli, cari lahan di dekat kawasan itu sehingga tidak menyulitkan siswanya,”ujarnya. Sementara Kepala Disdik Pemko Medan M Rajab Lubis mengaku belum mengetahui persoalan sengketa lahan SMP Negeri 7 Medan tersebut dengan ahli waris almarhum Boe Soei.“Saya belum tahu soal itu. Baru tahu ini,”ucap Rajab.(sindo)
BERITA TERKAIT:
|