
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pria Cacat Gagahi Dua Bocah di Labuhanbatu
LABUHANBATU (EKSPOSnews): Menggagahi dua kakak beradik yang masih dibawah
umur, pria cacat fisik tuna hasta, Nasibno Als Nasib, 23 warga Dusun
Sulung Desa Pengarungan Kec Torgamba Kab Labuhanbatu Selatan akhirnya
dijeloskan dalam sel tahanan Kepolisian Resort Labuhanbatu.
Diduga menodai Mawar, 12, warga Perumahan PT Asam Jawa Divisi A Kebun Pengarungan Kec Torgamba dan adiknya Angrek, 9, menyebabkan tersangka yang tak memiliki tangan sebelah kiri dan tangan kanan yang hanya memiliki jempol, serta tanpa memiliki kaki sebelah kanan ini, dijerat pasal 81 dan 82 UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirwak Wahyu Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Tito Hutauruk dalam siaran Persnya, Kamis 8 Desember 2011 menyebutkan kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wib di Blok G 13 PT Asam Jawa Kec Torgamba Kab Labuhanbatu Selatan telah terjadi tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah yang dilakukan oleh tersangka. Kata Tito, Nasibno ketika itu melintas dan melihat para korban mandi-mandi di Anak Sungai Kali Bening. Tiba-tiba, ujar Tito, tersangka mengajak korban dengan alasan minta tolong untuk mengantarkan tersangka ke Afd. III PT Milano. Namun di pertengahan jalan tersangka berhenti lalu mengajak korban Mawar ke Areal sawit. “Tersangka menyuruh korban membuka celananya,” ujar Tito. Dibawah ancaman tersangka, korban menuruti permintaan tersebut. Memuluskan aksinya, tersangka melancarkan nada mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh jika rebut. “Jangan ribut kamu nanti ku bunuh,” ucap Tito menirukan pengakuan tersangka. Sehingga korban mengikuti tersangka setelah itu tersangka membaringkan tubuh korban lalu mencium kening korban kemudian tersangka menyetubuhi korban secara paksa. “Kemaluan korban mengeluarkan darah. Lalu tersangka menyuruh korban memakai celananya,” beber Tito. Tak puas sampai disitu, tersangka juga menggauli Anggrek, adik Mawar. Setelah itu korban Mawar menuju ketempat parkir sepeda motor, lalu tersangka memanggil korban Anggrek. Lalu tersangka juga menyuruh korban Anggrek membuka celananya. Lalu tersangka membawa korban Anggrek ke tempat semula tersangka menyetubuhi korban Mawar. Kata Tito, tersangka menyuruh korban Anggrek berbaring. Kemudian tersangka memperkosa korban Anggrek. Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, tersangka dengan mengendarai sepeda motor sendiri sedangkan korban berboncengan dan di tengah jalan tersangka memberi uang sebsar Rp 20.000. “Kepada korban tersangka memberikan sejumlah uang dengan mengatakan Ini uang untuk beli minyak,” ucap Tito. Tito juga mengatakan, akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan dan diopname di Rumah Sakit Nur’Aini Blok Songo Kota Pinang Kec Kota Pinang. “Karena merasa keberatan Ayah kandung korban membuat pengaduan di Polres Labuhanbatu.” Ujar Tito. Pihak Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, satu celana training warna hitam yang berdarah, sepotong baju warna biru bermotif bunga-bunga yang berdarah, sepotong baju kaos kensi warna biru yang berdarah dam sepotong kain sarung bermotif kotak-kotak warna hijau – kuning dan sepotong kain sarung bermotif kotak-kotak warna ungu – cokelat yang juga berdarah.(fh)
BERITA TERKAIT:
|