
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Penjual Orang Utan Sumatera Disidang di PN Kabanjahe
MEDAN(EKSPOSnews): Ketua Yayasan Ekosistem Lestari, Sofyan Tan meminta Pengadilan Negeri
Kabanjahe, Sumatera Utara menghukum berat pelaku penjual Orangutan
Sumatera yang saat ini perkaranya sedang disidangkan.
"Kasus pelaku perdagangan/pemilikan Orangutan Sumatera yang disita BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) baru kali ini disidangkan di pengadilan tersebut," katanya di Medan, Rabu, 7 Desember 2011. Kasus perdagangan satwa yang dilindungi pemerintah itu, menurut Sofyan, akan menjadi tonggak sejarah penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia mengatakan, sidang kasus terdakwa Samsul itu akan digelar lagi di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (8/12) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi. Terdakwa ditemukan BKSDA akan menjual Orangutan Sumatera jantan berumur tiga tahun yang diberi naman Julius di kawasan Kabupaten Tanah Karo, Juli 2011. Sofyan menjelaskan dalam UU itu terutama pasal 21 ayat 2 dengan tegas melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Termasuk memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Dalam undang-undang itu juga jelas diatur sanksi bagi pelanggar, yakni ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. "YEL (Yayasan Ekosistem Lestari) berharap kasus memperdagangkan satwa yang dilidungi itu harus dihukum berat, sehingga membuat efek jera pelaku," katanya. Setiap tahunnya, tambah Sofyan, ada 20 sampai 35 kasus penyitaan Orangutan Sumatera yang dilakukan pemerintah, tetapi yang di bawa ke persidangan baru kali ini. Penegakan hukum terhadap kasus tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan Orangutan Sumatera dimana keseriusan itu dinyatakan saat meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia di Bali tahun 2007. Direktur Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP), Ian Singleton menyambut baik persidangan atas kasus kepemilikan Orangutan secara ilegal. "Kalau kasus ini berakhir dengan keputusan "bersalah" dan sanksi yang berat kepada pelaku, merupakan sesuatu hal yang wajar, karena pemilik ilegal orangutan diadili di Sumatera," katanya. Sementara itu, Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS) Panut Hadisiswoyo menegaskan harusnya penegak hukum nantinya tidak ragu menjatuhkan sanksi karena perlindungan Orangutan itu sesuai dengan UU yang dibuat pemerintah.(antara)
BERITA TERKAIT:
|