
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
PN Siantar Sidangkan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Masjid
Jansen
Lahan bagian belakang Masjid Nurul Iman yang diduga dicaplok para tergugaPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Pengadilan Negeri (PN) Kota
Pematangsiantar, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencaplokan
tanah milik Masjid Nurul Iman di Jalan Cipto Mangungkusumo No 116,
Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Dalam sidang Rabu 30 November 2011, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dina Hayati, didampingi anggota As'ad Lubis, dan Halimatuksakdiah, agendanya pembacaan replik dari Dolina Leo pengusaha Hotel Medan (tergugat I), Maruli (tergugat II), Tan Chandra pemilik bengkel Ayu (tergugat III) dan A Chin pemilik bengkel Yamaha(tergugat IV). Kuasa hukum tergugat, Sarbudin Panjaitan dan Rekan melalui Marolop Sinaga, menyampaikan jika identitas kliennya tidak jelas disebut, seperti Maruli beralamat di Jalan Cipto Mangukusomo, yang sebenarnya tinggal di Jalan Pematang. Begitu juga Tan Chandra tinggal di Jalan Sabang Merauke bukan Jalan Cipto, sedangkan tergugat A Chin sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama So San Tjin. Pihaknya juga menilai ada kesalahan subjek tergugat, dimana Maruli disebut menguasai lahan penggugat (Badan Kenaziran Masjid Nurul Iman) 4,5 x 35 meter, dinilai tak benar. Sementara tanah seluas 99 m2 milik Dolina Leo diperoleh dari negara dengan status Hak Guna Bangunan (HGU) dan menjadi hak miliknya sejak 10 Juni 2011. "Jika penggugat merasa tanah itu miliknya, harusnya yang digugat kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pematangsiantar. Karena tergugat memperoleh tanah itu secara yuridis," sebut Marolop. Sedangkan tergugat III memperoleh lahan seluas 88 m2 dari negara berstatus HGU atas nama Then Hendra Tentunata dan berakhir pada 7 April 2019. Sementara tanah yang ditempati tergugat IV bukan miliknya, melainkan Surijani sesuai sertifikat hak milik. Menurutnya, jika penggugat mengklaim tanah itu miliknya, maka yang digugat BPN dan Surijani. Marolop juga menilai, dalam surat gugatan tak disebut batas - batas tanah yang dikuasai para tergugat. Hanya disebutkan luas tanah milik penggugat seluas 1500 m2. Pihaknya juga meminta agar majelis hakim menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima. Sebelumnya, masjid ini dibangun sejak tahun 1920, termasuk di dalamnya ada Madrasah Nurul Iman. Sejak tahun 1987 Madrasah Nurul Iman dirobohkan, dan sekitar tahun 1990, para tergugat mulai mendirikan bangunan di atas tanah persis di posisi sebelah selatan belakang. Dugaan pencaplokan lahan ini terkuak setelah tahun 2001, saat jamaah yang mengetahui sejarah dan luas tanah heran, luas tanah Masjid Nurul Hikmah dan eks bangunan madrasah berdiri bangunan milik para tergugat. Lahan yang diduga dicaplok tergugat I, seluas 5,5 meter x 40 meter, tergugat II seluas 4,5 meter x 40 meter dan tergugat III seluas 1 meter x 40 meter. (js)
BERITA TERKAIT:
|