
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Menantu Agung Sedayu Didakwa Pencurian dan Penggelapan di PN Siantar
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Maria Yunita Parida br Sianipar (34) warga Jalan Musyawarah, Jakarta Barat, yang dilaporkan mertuanya, melakukan pencurian dan penggelapan, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Senin 28 November 2011.
Sebelumnya, ibu dua anak ini dilaporkan mertuanya, Maringan Manurung selaku Direktur PT Agung Sedayu Travel. Karena mencuri dan menggelapankan uang sebesar 85 juta, laptop, scanner dan handycamp. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Usaha Ginting, pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Darmawan. Menurut jaksa, September 2009, terdakwa memberi uang kepada Dona br Tarigan sebesar Rp 5 juta, agar mentransfer uang ke rekening adiknya Cixo Sianipar. Diketahui jika uang itu milik PT Agung Sedayu. Pada 17 Mei 2010, terdakwa yang berkerja di perusahaan itu menyuruh Mangatar Simongangkir dan Septiani Kiki membawa brankas milik PT Agung Sedayu Travel ke bengkel las untuk dipotong, lalu mengambil barang- barang di dalamnya. Seperti uang, jam tangan, perhisaan dan paspor. JPU menyatakan, tanggal 14 Juni 2011, terdakwa menyuruh Septiani Kiki yang baru berkerja untuk menyetorkan uang milik PT Agung Sedayu ke rekeningnya. Terdakwa juga didakwa mengambil scanner, laptop dan handycamp (masing -masing satu uni). Lalu pergi meninggalkan Kota Pematangsiantar menuju Jakarta membawa barang-barang tersebut. Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kuasa hukum terdakwa, Tumpal Sinaga, mengatakan akan mengajukan eksepsi, karana keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Sidang kembalu dilanjutkan, Senin 5 November 2011, dengan agenda pembacaan eksepsi. Di tempat terpisah, Maringan Manurung mengaku menyerahkan proses persidangan ini kepada majelis hakim. Dia menilai, agar hukum yang berjalan, karena perdamaian secara kekeluargaan sudah beberapa kali dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil. "Sebenarnya saya malu kasus ini sampai ke jalur hukum, uang tersebut tidak punya arti. Saya hanya meminta hukum ditegakkan," ucapnya. (js)
BERITA TERKAIT:
|