Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Wah....22 Tenaga Ahli Masterplan Medan Makan Gaji Buta
    MEDAN(EKSPOSnews): Sebanyak 22 tenaga ahli dalam pembuatan masterplan Kota Medan tahun 2006 tetap dibayar penuh masing-masing sebesar Rp960 juta setelah dipotong pajak,meskipun tidak mengerjakan apa-apa.

    Ini terungkap dalam kesaksian Direktur PT Penta Rekayasa Fores Zefran selaku konsultan pemenang tender pembuatan masterplan Kota Medan 2006 dalam sidang kasus korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan terdakwa Harmes Joni, Kamis 24 November 2011. Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang, Fores Zefran menuturkan bahwa pembuatan masterplan Kota Medan yang ditangani Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dikerjakan oleh tiga perusahaan.

    Awalnya, proyek memang dimenangkan oleh PT Surbana dari Singapura. Namun, mereka mengundurkan diri dengan alasan tidak sanggup. Setelah diberikan masukan, maka PT Surbana menggandeng PT Penta dan Indah Karya dan membentuk kerja sama operasi (KSO) untuk pengerjaan proyek.“Awalnya PT Surbana yang menang,tapi karena merasa tidak sanggup,kami digandeng dan menjadi KSO,” jelasnya dalam persidangan.

    Dia mengatakan, dalam kontrak sebelum adendum, jumlah tenaga ahli disebutkan 40 orang.Adendum itu sendiri ditandatangani Gatot Suhariyono (terdakwa dengan berkas terpisah) selaku Pimpinan PT Indah Karya Cabang Medan Gatot Suhariyono tanpa sepengetahuan PT Penta dan Surbana pada Desember 2006.Namun, mereka baru mengetahuinya pada Januari 2007. Setelah adendum, tenaga ahli yang dipekerjakan menjadi 18 orang karena sebagian pengerjaan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan dikurangi.

    Pembuatan peta garis juga dibatalkan. Akibatnya, dana yang dianggarkan semula Rp4,5 miliar dikurangi menjadi Rp2,5 miliar.Namun, Bappeda Pemko Medan saat itu tetap membayarkan honor untuk 40 orang. Mereka sempat memprotes masalah ini.Hanya saja, Susi Anggraini (terdakwa lain dalam perkara ini berkas terpisah) mengatakan percuma saja diprotes karena saat itu sudah akan masuk dalam tahap pencairan anggaran proyek. “Tenaga ahli berkurang karena pengerjaannya dikurangi. Hanya butuh 18 orang. Tapi, tetap juga dibayarkan 40 orang. Itulah kami protes, tapi dibilang percuma karena mau masuk pencairan,”jelasnya.

    Fores menjelaskan, meskipun mereka menerima pembayaran penuh untuk 40 orang tenaga ahli, mereka hanya mendapat sedikit keuntungan dalam proyek itu. Setiap tenaga ahli masing-masing mendapat Rp960 juta setelah dipotong pajak. Sementara sisanya diberikan kepada Said Abdullah. Namun,hal itu tidak dipersoalkan para perusahaan yang mengerjakan proyek masterplan Kota Medan.

    “Dana itu diberikan setelah ada kesepakatan dan itu tidak dipersoalkan,” pungkasnya. Peta garis sendiri dikerjakan belakangan oleh Chok Gok Pin atas perintah Susi Anggraini. Beruntungnya peta garis itu dibuat dengan baik sehingga saat ini sudah dijadikan perda dan dipergunakan. Sementara itu, Awal Surono, salah satu tenaga ahli yang tidak bekerja mengakui dirinya tetap menerima pembayaran penuh atas pekerjaan proyek masterplan Kota Medan. Dia sendiri tidak mempersoalkan apa-apa. “Kami tidak ada masalah. Kami juga tetap dibayar,” ungkapnya singkat.

    Kuasa Hukum Harmes Joni, Joni Asmono mengatakan, meskipun untung kecil, pihak perusahaan tidak mempersoalkan pembayaran honor untuk 40 tenaga ahli tersebut. Selain itu, tidak ada sanggahan yang disampaikan pascapengumuman pemenang tender. “Produk itu sudah jadi perda. Tidak ada yang dirugikan.

    Dana yang digunakan membayar itu juga dari dana itu,tidak ada penarikan lain dari Bagian Keuangan. Jadi, tidak ada masalah sebenarnya dalam persoalan ini,”tandasnya. (sindo)

    Share |
    BERITA TERKAIT:
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!