
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Polresta Medan Tindak 815 Pelanggar Lalu Lintas
MEDAN(EKSPOSnews): Kepolisian Resor Kota Medan hingga hari kedua penertiban peraturan lalu lintas di daerah itu, Selasa 22 November 2011 telah mengeluarkan sebanyak 815 set tilang untuk digunakan bagi penggendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Medan Kompol I Made Ary Pradana di Medan, Rabu, 23 November 2011, mengatakan, pihaknya dibantu jajaran polsek di daerah itu berhasil menindak ratusan pelanggar lalu lintas yang tidak mengenakan helm dan menyalakan lampu di siang hari. Pengendara sepeda motor yang terjarinng dalam operasi penertiban itu, menurut dia, tidak hanya kalangan masyarakat, pelajar SLTA, PNS dan lainnya. "Dalam penertiban lalu lintas tersebut, tim gabungan tetap berlaku tegas terhadap pelaku pelanggaran dengan cara menilang pengendara sepeda motor.Kita tetap menjalankan peraturan lalu lintas," kata Ary Pradana. Dia mengatakan, selain mengeluarkan 815 set tilang, Polresta Medan juga ikut merazia surat-surat kendaraan bermotor, tidak menyalakan lampu di siang hari serta penertiban angkutan umum dan Beca Bermotor (Betor) yang bekerja sama dengan TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Selain itu, jelasnya, tim gabungan tersebut juga berhasil membongkar 10 papan nama perusahaan angkutan serta menyita puluhan unit sepedamotor untuk diboyong ke Mapolresta Medan. Bahkan, saat razia hari ini dilakukan ada beberapa titik seperti di Jalan Sisingamangaraja simpang Al Falah Medan, Jalan Letda Sudjono dan Jalan Jamin Ginting Medan,Jalan Amaliun dan Jalan MT.Haryono Medan. "Pengendara yang ditilang itu kebanyakan yang tidak tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu,? ucapnya. Lebih jauh ia mengatakan, untuk razia hari ini juga dibagi tiga tim seperti kemarin, Senin (20/11).Untuk tim pertama jumlah hasil penindakan sebanyak 287 set tilang, barang bukti yang disita roda dua 15 unit, SIM 153 lembar dan STNK 119 lembar. Untuk tim kedua berhasil melakukan pembongkaran papan reklame usaha angkutan umum sebanyak 10 lokasi, yaitu di Jalan Jamin Ginting 4 lokasi, yaitu CV BTN, CV Transport, CV Karisma Transport dan CV Pulau Samosir. Kemudian di Jalan Sisingamangaraja Medan ada enam lokasi, yaitu CV Merpati Taxi, KUPJ, CV Mandiri Taxi, Harmoni Transport, Taxi Kita dan Taxi Kita Bersama. "Ada sepuluh pembongkaran hari ini, untuk izinnya mereka ada, hanya mereka tidak mengantongi izin mengangkut penumpang di poll mereka, sebab izin poll pengangkutan penumpang sesuai SK wali kota harus di terminal Pinang Baris dan Amplas," katanya. Sedangkan untuk tim ke tiga melakukan penindakkan sebanyak 109, untuk barang bukti yang berhasil disita roda empat ada 2 unit, roda dua ada 6 unit, SIM 36 lembar dan STNK 49 lembar. "Untuk seluruh Polsekta jajaran Polresta Medan melakukan penindakkan sebanyak 419 set, roda dua yang diamankan sebanyak 20 unit, roda tiga 1 unit, SIM 216 lembar dan STNK 182 lembar," katanya.(antara)
BERITA TERKAIT:
|