Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    PNS Dispora Humbahas Divonis 1 tahun 4 Bulan Penjara
    DOLOKSANGGUL (EKSPOSnews): Atas upaya penegak hukum yang serius mengungkap kasus, keluarga dari O Purba (47) penduduk Jln Soekarna Hatta Kecamatan Payung Silaki Pekanbaru mengucapkan rasa terima kasihnya kepada, Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum seorang pegawai negeri sipil di jajaran, Pemkab Humbahas seadil-adilnya.

    Rasa syukurnya, atas divonisnya oknum pegawai, Pemkab  Humbahas berinisial, AS yang bertugas di kantor pemuda dan olahraga sebanyak 1 tahun 4 bulan penjara pada hari Senin lalu di Pengadilan Negeri Tarutung.”inilah rasa ucapan banyak terimakasih kita kepada hakim, menghukum seorang itu dengan seadil-adilnya,”ungkap Purba selaku korban penipuan calo IPDN kepada EKSPOSnews, Senin 14 November 2011 di Dolok Sanggul.

    Dikatakan, sebelumnya pelaku  dengannya hanya hubungan via telepon ketika pelaku mengetahui bahwasanya anaknya (korban) ingin masuk ke mahasiswa IPDN. Dari hubungan via telepon, berlanjut pelaku mengajak pertemuan dengan korban di rumahnya dan berjanji bahwasanya anaknya akan masuk IPDN dengan persyaratan harus memberi uang sebesar Rp 250 juta.

    Setelah itu, sempat pemikiran korban tidak percaya akan tetapi dikarenakan ada beberapa temannya yang berhasil dibuat oleh pelaku masuk ke IPDN, korban akhirnya menuruti. Di atas materai 6000 ribu dan bukti penyetoran dari pihak bank, korban mengirimkan dengan sejumlah uang yang sangat besar itu bertahap-tahap.

    Akan tetapi, berselang dalam tahap masih penyeleksian ternyata anak korban tidak lulus hingga akhirnya sesuai dengan perjanjian apabila tidak lulus pelaku akan mengembalikan uang. Namun, upaya dalam pengembalian uang itu, niat pelaku tidak ada. Hingga akhirnya, O Purba melaporkan pelaku ke Polres Humbang Hasundutan tanggal 8 Juni 2011 kemarin.

    Kepada EKSPOSnews, O Purba selaku korban penipuan setelah mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan bahkan ke hakim yang serius mengungkap kasus, ia juga berharap kepada kepala daerah humbahas agar juga menghapuskan nama pegawai oknum tersebut secara tidak hormat.

    Dikatakannya, sesuai peraturan dari PP 53 tahun 2010 apabila pegawai yang telah melakukan pelanggaran diluar dari pekerjaan bahkan di dalam pekerjaan ada tiga sanksi. Dari ketiga sanksi itu, pelaku, katanya, dapat dijerat  ke sanksi tindakan kedisplinan berat atas penipuan yang dilakukan kepada masyarakat diluar dari pekerjaannya.”ini yang kita harapkan kepada kepala daerah, pelaku diharapkan ditindak setegas-tegasnya sesuai PP 53 tahun 2010”,katanya.(gs)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!