Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Polda Metro Jaya Limpahkan Kembali Kasus Askrindo
    JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan segera melimpahkan kembali berkas berita acara pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi dana investasi PT Askrindo senilai Rp435 miliar kepada pihak kejaksaan.

    "Berkas akan dilimpahkan kepada kejaksaan pada pekan depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat 11 November 2011.

    Baharudin mengatakan pihak kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan tersangka pada tahap pertama belum lengkap (P19), sehingga mengembalikan kepada kepolisian pada beberapa hari lalu.

    Kemudian penyidik kepolisian menyempurnaan berkas dengan memeriksa terhadap beberapa saksi, serta saksi ahli pidana dan investasi.

    Baharudin menuturkan penyidik akan mengupayakan menjerat tersangka lain, setelah jaksa penuntut umum menyatakan lengkap pada berkas pemeriksaan tahap pertama.

    Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Askrindo, yakni ZL tercatat sebagai Direktur Keuangan PT Askrindo dan RS merupakan Kepala Divisi Keuangan PT Askrindo.

    Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen, antara lain surat kontrak kerja, dokumen reksadana, surat obligasi, rekening koran, dokumen internal PT Askrindo, uang tunai Rp5 miliar, serta dokumen kerja sama antara Askrindo, manajemen investasi dan penerima dana.

    Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengendus adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan PT Askrindo senilai Rp435 miliar.

    Polisi menduga dana milik PT Askrindo sekitar Rp435 miliar diinvestasikan pada lembaga keuangan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN) sejak 2004-2010.(antara)


    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!