
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Ditjen Pajak
JAKARTA (EKSPOSnews): Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak pada 2006 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp43 miliar.
Kedua tersangka tersebut, yakni, Bahar yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi dan Pulung Sukarno sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad membenarkan penetapan dua tersangka sejak 3 November 2011. "Tersangka Bahar ditetapkan melalui Sprindik 152/f2/fd1/11/2011 dan Pulung Sukarno Sprindik no.153/f2/fd1/11/2011," kata Noor Rachmad di Jakarta, 4 November 2011. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait kasus tersebut di empat lokasi, yakni, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Jakarta Barat, dan dua lokasi rumah pejabat pajak yang berisial B di Jalan Madrasah Gandaria, Jakarta Selatan dan Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat. Kapuspenkum menyebutkan dokumen sitaan itu sampai sekarang masih diinventarisasikan oleh penyidik. Kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melihat ada kejanggalan dana untuk pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak pada 2006 sebesar Rp12 miliar dari keseluruhan proyek tersebut senilai Rp43 miliar. Kejanggalan tersebut diduga dengan pembelian barang yang tidak sesuai dengan jenisnya hingga perangkat sistem informasi tersebut tidak bisa tersambung secara online ke seluruh Indonesia. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw menyatakan pihaknya akan mengetes atas keberadaan alat informasi tersebut. "Kami akan mengetes apakah ini (alat informasi) tersambung atau tidak secara online ke seluruh Indonesia," katanya. Disebutkan, pelaku kasus tersebut terancam terkena Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Ia menambahkan, pihaknya juga akan meneliti apakah ada unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. "Kami juga akan cek pencucian uangnya," katanya. (antara)
BERITA TERKAIT:
|