Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Empat Anggota Geng Motor Medan Diadili
    MEDAN(EKSPOSnews): Empat anggota geng motor GSM 619 yang melakukan perusakan pos polisi dan kaca sekolah di Jalan Pattimura serta kulkas minuman di Jalan Dr Mansyur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 1 November 2011

    Keempat terdakwa yang masih di bawah umur diancam hukuman lima tahun penjara. Keempat pelaku tersebut yakni,DP, BAS,MT, P. Mereka disidangkan dengan berkas terpisah (MT dan P lain berkas). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha dalam dakwaannya mengatakan, perusakan tersebut dilakukan Minggu 21 Agustus 2011 sekitar pukul 02.00 WIB.  Pelaku yang seluruhnya mencapai sekitar 40 orang beraksi dengan mengendarai 20 unit sepeda motor.

    Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP,yakni bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum,merusak, menghancurkan, atau membuat barang sesuatu yang tidak bisa digunakan lagi atau menghilangkan seluruh atau sebahagian barang milik orang lain.

    “Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP,”pungkas Artha, seperti dikutip Sindo. Sementara itu, Humas PN Medan Achmad Guntur menambahkan, dalam perkara ini ada tersangka lain. Namun, yang masih di bawah umur hanya empat orang.(ana)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!