
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Empat Anggota Geng Motor Medan Diadili
MEDAN(EKSPOSnews): Empat anggota geng motor GSM 619 yang melakukan perusakan pos polisi dan kaca sekolah di Jalan Pattimura serta kulkas minuman di Jalan Dr Mansyur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 1 November 2011
Keempat terdakwa yang masih di bawah umur diancam hukuman lima tahun penjara. Keempat pelaku tersebut yakni,DP, BAS,MT, P. Mereka disidangkan dengan berkas terpisah (MT dan P lain berkas). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha dalam dakwaannya mengatakan, perusakan tersebut dilakukan Minggu 21 Agustus 2011 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang seluruhnya mencapai sekitar 40 orang beraksi dengan mengendarai 20 unit sepeda motor. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP,yakni bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum,merusak, menghancurkan, atau membuat barang sesuatu yang tidak bisa digunakan lagi atau menghilangkan seluruh atau sebahagian barang milik orang lain. “Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP,”pungkas Artha, seperti dikutip Sindo. Sementara itu, Humas PN Medan Achmad Guntur menambahkan, dalam perkara ini ada tersangka lain. Namun, yang masih di bawah umur hanya empat orang.(ana)
BERITA TERKAIT:
|