
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Diadili
MEDAN (EKSPOSnews): Mantan Wali kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, RE Siahaan (52), Selasa, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, karena korupsi dana rehabilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan dana bantuan sosial setempat senilai Rp10,5 miliar tahun anggaran 2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di Pengadilan Tipikor Medan, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa pada sekitar bulan Februari dan Maret 2007 memanggil W Bonatua Lubis selaku Kepala Satuan Kerja dan Erwin Simanjuntak pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar agar datang ke rumah RE Siahaan. Setelah itu, terdakwa memerintahkan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola dilakukan pemotongan anggaran sebesar 40 persen yang akan digunakan kepentingan RE Siahaan. Berdasarkan perintah terdakwa, W Bonatua Lubis mengumpulkan PPK pada Dinas PU Kota Pematang Siantar, yakni Holder Siahaan selaku PPK Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan PPK Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan/Perkotaan. Anggaran Swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar yaitu Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp14,7 miliar berdasarkan APBD Tahun 2007. Setelah itu, Dana Bantuan Sosial pada APBD Perubahan Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2007 sebesar Rp2,1 miliar lebih. JPU mengatakan, dari perbuatan dalam Penggunaan Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2007 sebesar Rp8,3 miliar. Bantuan Sosial APBD Perubahan Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp2,1 miliar lebih, mengakibatkan kerugian negara cq Keuangan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang seluruhnya sebesar Rp10,5 miliar. Perbuatan terdakwa yang melakukan korupsi itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jonner Manik dan hakim anggota Suhartanto dan Rodslowny Lumban Tobing dilanjutkan Selasa (1/11) untuk mendengarkan eksepsi (tanggapan) dari terdakwa atas dakwaan JPU. (antara)
BERITA TERKAIT:
|