
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Terkait Pekerjaan Proyek, PNS PU Labusel Dijadikan Tersangka
LABUHANBATU (EKSPOSnews): Kepolisian Resort Labuhanbatu menetapkan Mahyaruddin Dalimunthe, PNS Dinas Pekerjaan Umum Labusel sebagai tersangka. Penetapan itu sekaitan tersangka sebagai PPK TA Pekerjaan periodik jalan Jurusan Tolan – Lohsari, Labusel.
Mahyaruddin Dalimunthe disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana “Pada intinya, dia (tersangka,red) mengakui selaku PPK TA 2009 Dinas pekerjaan Umum, pertambangan dan Enegri Kab. Labuhanbatu Selatan,” ujar Kasat Reskrim Mapolres Labuhanbatu, AKP Tito Travolta Hutauruk dalam siaran Persnya, Minggu 16 Oktober 2011. Tito juga membenarkan tersangka mengakui, proyek pekerjaan jalan yang dimenangkan CV Cahaya Gemilang dengan kontrak Nomor : 005.16/PKLBS/PPK/BPUPE/200, tanggal 20 Oktober 2009 dengan nilai kontrak Rp307.579.000, menyalahi ketentuan berlaku. Memang, kata dia, tersangka sebagai PPK melakukan pemutusan kontrak. Karena Penyedia barang dan jasa yaitu CV Cahaya Gemilang tidak mengerjakan pekerjaan tersebut. Tapi, PPK tidak melakukan klaim terhadap Jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak dan uang muka sebesar 30 % dari nilai kontrak. Karena, rekanan CV Cahaya Gemilang sebelumnya telah mengambil uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp92.273.700. “Alasan tidak melakukan Klaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka, karena lupa mengajukan klaim tersebut,” ungkap Tito. Kepolisian, katanya sudah memintai keterangan para saksi. Di antaranya, Munir Tanjung, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi, Labusel selaku pengguna anggaran TA 2009. Ismail Sulaiman, selaku Pengawas Lapangan Proyek tersebut, Raikul Rahman, Ketua Panitia Lelang Penggadaan Barang/Jasa, Agustina Harahap, selaku kuasa Bendahara Umum Daerah, Labusel dan M Awal Hasibuan, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi, Labusel serta Salomo Panjaitan, karyawan PT Askrindo Medan. “Sesuai dengan kontrak CV Cahaya Gemilang harus menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2009. Namun hingga tanggal 21 Desember 2009, pekerjaan tak sesuai dengan kontrak atau fisik pekerjaan,” bebernya.(fh)
BERITA TERKAIT:
|