Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Pembunuh Ibu 2 Anak di Simalungun Divonis Seumur Hidup
    Jansen
    Majelis Hakim PN Simalungun jatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kocay
    SIMALUNGUN (EKSPOSnews) : Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Simalungun akhirnya memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan, Indra Syahputra (25) alias Kocay. Ini berdasarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim, Abdul Siboro, didampingi anggota Irwansyah Sitorus, dan Adria Dwi Afanty, Rabu 24 Agustus 2008.

    Dalam pembacaan vonis, warga Huta III Simpang Bak Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas ini terbukti melanggar Pasal Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP. Dimana Kocay dan Eka Wahyudi alias Yudi (masih buron) terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan kematian.

    Sebelumnya, Kocai dan Yudi melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap ibu dua anak, Dian Rahmayanti (34), Rabu 23 Februari 2011, sekira pukul 10.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di rumah korban, yang juga warung kelontong di Jalan Anjangsana, Huta III, Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

    Ketua Majelis Hakim, Abdul Siboro juga menyampakan jika terdakwa maupun penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk banding dalam jangka waktu tujuh hari.

    Usai majelis hakim menutup sidang, nyaris terjadi kericuhan. Saat itu keluarga korban yang menghadiri sidang, langsung memaki-maki Kocay. Bahkan suami korban, Khairul Irfan, termasuk kerabat lain, berupaya mendekati pelaku, namun petugas dengan cepat mengamankan ke sel tahanan pengadilan.

    Usai persidangan, Ketua Majelis Abdul Siboro menegaskan vonis pidana seumur hidup yang diberikan pada Kocayn artinya akan di penjara selama hidupnya sampai mati. Wakil Ketua PN Simalungun ini juga menuturkan, jika Kocay tidak akan mendapatkan remisi apapun.

    Sementara Kocay tampak menunjukkan mimik kesedihan saat diwawancarai terkait vonis terhadap dirinya.  Pria yang sudah berkeluarga ini hanya menjawab dengan nada pasrah, dan mengaku jika dia tak ada ditanya-tanya (namun tak menjelaskan secara detail maksudnya). Kocay menambahkan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. (js)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!