
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Berkas Kasus Judi Staf Khusus Wali Kota Siantar P21
Jansen
Eliakim Simanjuntak (pakai kacamata) yang ditangkap beberapa waktu lalu bersama teman-temannyaPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Berkas kasus perjudian yang melibatkan
Staf Khusus Wali Kota Pematangsiantar, Eliakim Simanjuntak dinyatakan
telah P21 (lengkap).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Parulian Lumban Toruan, saat dikonfirmasi, Kamis 11 Agustus 2011, membenarkan jika berkas Eliakim Simanjutak dan kawan-kawan telah dinyatakan P21. Sementara itu, informasinya, ada tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, yakni Kasubag Pembinaan (Bin),R Abdi Kataren, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ricardo Simangunsong, dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Amru Siregar. Informasi lainnya, kemungkinan berkas Eliakim akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini. Setelah berkas yang diserahkan jaksa pada penyidik dikembalikan untuk tahap kedua. Sebelumnya, Eliakim Simanjuntak (47), dan oknum anggota DPRD, Ronald Tampubolon (33) ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, karena bermain judi leng, Rabu 6 Juli 2011, di warung milik Kores Tampubolon (oknum PNS pemko) Jalan Siabal-abal, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Selain itu ikut juga ditangkap Sabar Tampubolon (40) , Jonter Simbolon (37), dan Riando Tambunan (40). Dari penangkapan itu ditemukan sejumlah barang bukti yakni uang Rp 430 ribu, dan satu set kartu joker. Para pelaku dikenalkan penyidik pasal 303 bis tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (js)
BERITA TERKAIT:
|