Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Tender Askes di DPRD Siantar Dinilai Cacat Hukum
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Pelaksanaan proses tender asuransi kesehatan (askes) di DPRD Pematangsiantar yang dimenangkan pihak PT Bumiputera Muda (Bumida) 1967, dengan nilai kontrak Rp 440 juta, dinilai cacat hukum. Bahkan dari sejak awal harusnya panitia lelang membatalkan tender askes tahun 2007 tersebut.

    Direktur Eksekutif Komisi Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (KP2BAJA) Sumut, Pancasila Sibarani, menilai ada sejak awal proses tender itu 'bermasalah', dan jika panitia jeli melihatnya, maka harus dibatalkan. Menurutnya, ada pelanggaran etika pengadaan, ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

    Dikatakan, dalam pasal 6 ada disebut jika peserta lelang dilarang berafiliasi (anak perusahaan-red). Sementara itu diketahui untuk tender askes ini ada beberapa peserta diantaranya Bumiputera 1912 dan Bumida. Menurutnya, Bumiputera dan Bumida adalah perusahaan berafiliasi. Dimana sekitar 99 persen saham Bumida dimiliki Bumiputera.

    "Harusnya panitia jeli melihat ini, apalagi yang sudah memiliki sertifikat pengadaan. Karena jelas Bumiputera dan Bumida merupakan perusahaan yang berafiliasi," sebutnya, Minggu 7 Agustus 2011.

    Pancasila menuturkan, jika kedua peserta itu dari awal dicoret panitia, maka pelaksanaan tender tak sesuai qorum. Karena menurutnya ada tiga perusahaan yang menjadi peserta tender akses dewan tersebut. Sehingga prosesnya harus diulang dari mulai awal.

    KP2BAJA juga menyoroti kontrak klaim asuransi askes DPRD Pematangsiantar yang berlaku surut. Dimana penetepan Bumida sebagai pemenang pada bulan Juli 2011. Sementara klaim asuransi berlaku mulai Januari-Desember 2011. Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Asuransi, ketentuan seperti itu dilarang. Pasalnya, dalam bidang asuransi, klaim itu berlaku untuk kedepannya, bukan sebelumnya.

    "Informasi yang kita dapat, sistim berlaku surut ini membuat beberapa pihak yang berminat menjadi peserta akhirnya mengundurkan diri," jelas Pancasila.

    Dia juga meminta DPRD Pematangsiantar untuk menghentikan dan membatalkan pemenang tender itu. Karena menurutnya, proses yang dilakukan panitia diduga menyalahi aturan, dan cukup bukti DPRD untuk bertindak.

    Pancasila menambahkan, dewan harusnya melihat adanya indikasi upaya persekongkolan dilakukan panitia dengan peserta lelang. Apalagi sebelumnya, ada 'permasalahan' anggota DPRD dengan Bumida pada tahun 2007, saat menjadi pihak pengelola tender askes.

    Sementara itu, Ketua Forum Peduli Rakyat (Fopera) Siantar-Simalungun, saat dimintai tanggapannya, menilai jika memang ada indikasi pelanggaran, maka harus disampaikan saat proses tender itu berlangsung. Namun, menurutnya yang terpenting dalam tender askes itu, patut dipertanyakan seberapa besar pentingnya bagi para wakil rakyat, termasuk relevansinya untuk kepentingan masyarakat.

    "Diduga ada rekayasa dan akal-akalan untuk mendapatkan hak-hak askes tersebut," ungkapnya.

    Samsudin menuturkan, sudah hal biasa tender asuransi maupun kegiatan di DPRD, ada dugaan di back up atau 'digendong' oknum anggota dewan, agar bisa menang. Dia menilai, hal ini yang membuat panitia lelang sering dilematis.

    Ketua Panitia Lelang tender askes DPRD Pematangsiantar, Jonson Tambunan, yang coba dikonfirmasi belum ada keterangan resmi. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang mengangkat seseorang mengaku sebagai keponakan Jonson. Menurutnya, Jonson sedang berada diluar, tanpa menyebut pergi kemana. (js)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!