
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
KPK Tahan Anggota DPR RI dari Demokrat Amrun Daulay
JAKARTA(EKSPOSnews): Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara era
1997-2002 yang kini menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun
Daulay ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa 5 Juli 2011.
Anggota Komisi II DPR itu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur Jalan Matraman Raya,Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) pada 2004. Saat itu Amrun menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) BantuandanJaminanSosialDepsos. Mantan atasannya, Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah lebih dahulu menjalani proses hukum dan telah divonis. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AD (Amrun Daulay) selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Timur,”kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa 5 Juli 2011. Amrun ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April terkait jabatannya sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial. Amrun diduga menyalahgunakan wewenang bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang merugikan keuangan negara sekitar Rp25 miliar.Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara itu,sebelum memasuki mobil tahanan Amrun membantah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Dia hanya menganggap penahanan dirinya hanyalah sebagai risiko dari jabatan yang pernah disandangnya. “Ini hanya risiko jabatan saja.Yang jelas saya tidak korupsi dan tidak memakan uang negara. Sekali lagi, tidak ada kerugian keuangan negara.Ini hanya masalah administrasi saja,” tukas anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumut II. Dalam persidangan sebelumnya, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah mengungkapkan, Amrun Daulay-lah sebagai orang yang bertanggung jawab terkait penunjukan langsung PT Lasindo sebagai rekanan Depsos dalam pengadaan mesin jahit,sapi dan sarung. Kuasa hukum Bachtiar,Fauzi Hasibuan mengatakan, seusai mendapat masukan dari Amrun Daulay, selaku Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat, kliennya menjawab masukan ide tersebut dengan surat. Dalam surat tersebut tidak tertulis adanya arahan menunjuk PT Lasindo. Fauzi membantah jika Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai justru Bachtiar lah yang mengarahkan Amrun Daulay untuk menunjuk langsung rekanan. “Pak Bachtiar tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan kepada Amrun Daulay agar melakukan penunjukan langsung kepada PT Lasindo,”tegas Fauzi. Di tempat terpisah,Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan, menghormati kinerja KPK terkait penahanan kader partainya tersebut. Menurut dia,seluruh proses yang ada saat ini, termasuk proses hukum kepada Amrun hingga resmi ditahan adalah bagian dari komitmen Partai Demokrat untuk memberantas korupsi meski menjerat kaderkadernya. “Kami menghargai mekanisme yang ada di KPK.Kami tidak menghalang-halangi, apalagi mengintervensi, ”kata Saan. Di sisi lain, penahanan Amrun Daulay ini menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tujuh bulan sudah tiga tersangka korupsi dari politikus Partai Demokrat asal Sumut yang ditahan. Dua lagi kader partai berlambang berlian ini adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Pematangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan dan Ketua DPC Partai Demokrat Nias Binahati B Baeha. RE Siahaan yang merupakan mantan Wali Kota Pematangsiantar ditahan KPK di Jakarta atas kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada 8 Juni lalu. Sementara Binahati ditahan KPK di Medan pada 11 Januari lalu atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk korban bencana gempa bumi dan tsunami di Nias. Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut Tahan Manahan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus yang mendera kader partainya masih dalam proses hukum. Dia juga menolak menjawab ketika ditanya dampak persoalan hukum ini terhadap konsolidasi internal partai di Sumut, termasuk soal pencitraan partai. “Saya lagi di Madina, susah sinyalnya nanti saya hubungi lagi,” ujar Anggota Komisi A DPRD Sumut itu sambil memutus pembicaraan.(si)
BERITA TERKAIT:
|