Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Developer Perusak Cagar Budaya Situs Benteng Putri Hijau Diadukan ke Polisi
    MEDAN(EKSPOSnews): Pusat Studi Ilmu sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan bersama pengacara pembela Cagar Budaya Situs Benteng Putri Hijau akan melaporkan developer yang merusak peninggalan bersejarah tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

    Kepala Pusat Studi Ilmu Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (Pussis) Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr phil Ichwan Azhari, di Medan, Minggu, 5 Juni 2011,  mengatakan, pengacara yang tergabung dalam team pembela cagar budaya Situs Benteng Putri Hijau (BPH) akan melaporkan pemilik perumahan Mutiara Deli, yang developernya CV.Perdana Property karena membuldozer sebagian dari situs bersejarah tersebut.

    Berdasarkan hasil investigasi team Pussis Unimed, developer tersebut tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) di areal seluas 1,8 hektare yang berada di wilayah situs itu.

    "Sekalipun tanah itu milik developer, tetapi perusakan situs cagar budaya tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Cagar Budaya. Keberadaan Situs BPH di Desa Delitua Kabupaten Deli Serdang atau 12 kilo meter sebelah utara Kota Medan, benar-benar terancam punah seiring semakin gencarnya pembangunan perumahan di areal tersebut," katanya.

    Ia mengatakan, menurut Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010 ayat 1 tentang benda cagar budaya, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. Selanjutnya pasal 104 menyebutkan bahwa orang yang melakukan pengrusakan dapat dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar.

    Dalam pasal 99 UU cagar budaya disebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya.

    "Nah menurut kami, hal ini yang tidak dilakukan Pemkab Deli Serdang, sehingga developer membuldozer situs tersebut.Penduduk yang menjual lahan benteng ke pihak developer juga bisa dikenai sanksi sesuai pasal 17, yakni setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya," katanya.

    Sebelumnya lanjut dia, Rabu (1/6) pihaknya bersama arkeolog berkebangsaan Inggris, Dr. Edward McKinnon juga telah melakukan pantauan di lokasi situs tersebut.Hasil pantauan itu ternyata sebagian badan benteng telah diratakan dengan buldozer.

    Di tempat yang diratakan tersebut terdapat gundukan batu dan pasir yang akan digunakan membangun perumahan. Juga terpasang patok-patok batas untuk pendirian rumah.

    "Badan benteng yang diratakan tersebut sepanjang 150-200 meter disebelah selatan dusun sebelas dan sebelah utara diratakan dengan lahan persawahan. Dihancurkannya situs tersebut menunjukkan ketidakseriusan Pemkab Deli Serdang dalam pelestarian dan penyelamatan situs sejarah yang sangat penting bagi orang Melayu dan Karo itu," katanya.

    Padahal, jelasnya, berdasarkan hasil penelitian yang pernah dilakukan terhadap situs tersebut, direkomendasikan wajib dilindungi, dan pengrusakan terhadap benteng memperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia khususnya Deli Serdang menunjukkan perhatian minim terhadap pelestarian situs sejarah.(an)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!