
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Ditodong Pistol, Pegawai RRI Medan Minta Perlindungan Polisi
MEDAN(EKSPOSnews): Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Medan Daniel Ridwan meminta perlindungan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena diancam dengan senjata api oleh seseorang.
Peristiwa pengancaman dengan senjata api itu terungkap setelah Daniel Ridwan membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polda Sumut di Medan, Jumat 20 Mei 2011. Pengaduan itu tercantum dalam surat laporan Nomor 305/V/2011 SPKT tertanggal 20 Mei 2011 yang diterima petugas SPK Terpadu Polda Sumut Bripka Rahmadsyah dan Kepala Siaga III Kompol Ramli Anas Sitinjak. Usai meminta perlindungan dan membuat pengaduan, Daniel Ridwan mengatakan, peristiwa pengancaman yang terjadi pada Jumat (13/5) itu dilakukan ALD yang merupakan pimpinan salah satu perusahaan pemancar radio di Medan. Saat itu, kata Daniel menjelaskan, ia sedang berada di halaman Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Medan. Sekitar pukul 15.00 WIB, Daniel Ridwan didatangi sopir ALD sambil mengeluarkan kalimat yang tidak pantas dan menuduhnya telah melakukan penipuan. Disebabkan tidak pernah menipu seperti yang dituduhkan tersebut, Daniel Ridwan membantah semua tudingan yang disampaikan sopir pimpinan perusahaan radio itu. Namun tanpa alasan yang jelas, ALD mendatangi Daniel Ridwan sambil memegangi senjata api serta mengeluarkan kata-kata kasar yang berisi ancaman. "Dia bilang, kau jangan macam-macam," kata pegawai RRI tersebut. Daniel mengatakan, keributan tersebut disaksikan sejumlah pegawai instansi komunikasi milik negara tersebut, termasuk Kepala RRI Cabang Medan Baldwin Silitonga. "Namun ketika Kepala RRI medan datang, dia (ALD) pergi," katanya. Disebabkan merasa keselamatannya terancam, apalagi dengan kepemilikan senjata api itu, Daniel Ridwan meminta perlindungan ke Mapolda Sumut. Dalam surat laporan itu, dicantumkan bahwa Daniel Ridwan menerima perlakuan yang diduga melanggar ketentuan Pasal 33 KUHPidana. Petugas SPK Terpadu Polda Sumut Bripka Rahmadsyah menyatakan akan mempelajari pengaduan pegawai LPP RRI Cabang Medan tersebut. (an)
BERITA TERKAIT:
|