
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Kecewa
MEDAN(EKSPOSnews): Terdakwa mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis mengungkapkan
kekecewaannya terhadap penyidik dan jaksa penuntut umum terkait kasus
ruilslag Kebun Binatang Medan (KBM) tahun 2004.
Dia kecewa karena merasa kesalahan orang lain sengaja dilimpahkan kepada dirinya yang membuatnya mendekam di penjara. Salah satunya adalah persoalan rapat fiktif pada tanggal 23 April 2004. “Yang membuat undangan rapat dan yang menyuruh menandatangi rapat itu adalah ketua tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah/bangunan milik Pemko Medan yakni saudara Hermes Joni.Kenapa kesalahan orang lain dilimpahkan kepada saya. Hal ini sungguh tidak logis,”ujar Ramli di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 6 Mei 2011. Dia menyatakan, JPU sangat keliru jika melimpahkan tanggung jawab semata-mata kepadanya. Sebab, yang tergabung dalam tim tersebut bukan dirinya sendiri. “Dalam setiap rapat selalu mengingatkan ruilslag tersebut dilakukan harus sesuai mekanisme. Kami mempedomani Kepmendagri Nomor 11 Tahun 2001 tentang pengelolaan barang daerah, dan saya telah berusaha menjalankannya dengan baik,”terang Ramli. Terkait pemecehan NilaiJual Objek Pajak (NJOP) menjadi tiga bagian, Ramli juga sudah meminta pendapat kepada ahlinya yakni Kepala PBB Medan II Tengku Tarmizi. Ha-silnya,Tarmidzi menyatakan hal itu memungkinkan mengingat kondisi dan topografi tanahnya yang tidak rata. “ Halitujugasudahdilakukan Tarmizi dalam rapat tanggal 20 April 2004 dan semua anggota tim sepakat,”ungkapnya. Alasan pemecahan tersebut dilakukan setelah tim selesai menghitung nilai aset KBM lama di Jalan Brigjen Katamso dan lima perusahaan yang mengajukan penawaran tidak ada yang mendekati harga aset tersebut.“Dari hasil pemecahan NJOP itu,PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) lah penawaran yang paling tinggi dengan luas lahan 30 hektare ditambah lagi berbagai fasilitas yang ditawarkannya,” ungkapnya. Ramli menjelaskan,ruilslag tersebut dilakukan kerena kondisi KBM lama memang sudah tidak layak lagi baik dari segi bangunan,luas dan kualitas tanah dan dekat dengan pemukiman penduduk.“Ruilslag tersebutjugasesuairenstrapembangunan Pemko Medan tahun 2001-2005. KBM baru di Simalingkar B juga menjadikan daerah tersebut tidak terisolir dan meningkatkan perekonomian daerah tersebut,”tegas Ramli. Ramli juga menyesalkan perlakuan yang tidak layak terhadapnya.Dia merasa tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang dimaksud di dalam azas praduga tidak bersalah. Usai membacakan pembelaan, majelis hakim Sugiyanto menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, JPU menuntut Ramli Lubis denganhukuman30 bulanpenjara subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Ramli dijerat dengan pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dinyatakan bersalah telah merugikan keuangan Negara karena adanya pembagian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga terjadi penurunan nilai asset. Pembagian tersebut dibagi dalam tiga bagian tanah yakni depan seluas 4.000 meter persegi seharga Rp5,846 miliar, bagian tengah seluas 10.000 meter persegi Rp7,750 miliar dan bagian belakang seluas 15.900 meter persegi Rp 12 miliar.(si)
BERITA TERKAIT:
|