Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Diduga Pengedar Ganja, Polres Siantar Bekuk Pedagang Pakaian

    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Satuan Narkoba Polresta Pematangsiantar, Selasa 3 Mei 2011 menangkap Zumasri Chaniago (34), yang berprofesi sebagai pedagang kain dan beralamat di Jalan Nagur Gang Lestari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja.

    Kapolres Pematangsiantar, AKBP Alberd Sianipar melalui Kasat Narkoba AKP Sofian, Rabu 4 Mei 2011, mengatakan, Zumasri  Chanigo ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB dari  Jalan Asahan Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan  Siantar Timur, tepatnya didepan Universitas HKBP Nomensen. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika di salah satu rumah kos-kosan yang berada didepan Unversitas Nomensen, ada seorang pria dengan ciri ciri  tinggi 165cm, badan gemuk, rambut cepak, pakai  jaket warna coklat, celana pendek sedang mebawa ganja.

    Personil Sat Narkoba  yang turun kelokasi menemukan seorang pria  yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang keluar  dengan mengendarai sepeda motor menuju Jalan Asahan. Personil polisi mencoba menghadang pelaku saat  berada di depan Asrama Polisi (Aspol) Jalan Asahan, namun pelaku enggan menghentikan sepeda motornya mencoba melarikan diri. Pelaku yang sempat terjatuh berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ganja  yang dibungkus kertas koran. Setelah membuang barang bukti, pelaku sempat  berusaha melarikan diri dari kejaran sebelum akhirnya menyerah.

    Saat diintrogasi, pelaku mengaku ganja seberat tiga ons itu miliknya yang baru saja dibelinya dari salah satu pengedar bernama Uda. Polisi akhirnya menggelandang pelaku ke Mapolres  Pematangsiantar, dan atas perbuatannya, diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111  ayat (1)  atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Sementara Zumasri mengaku ganja itu dibelinya seharga Rp 500 ribu dan akan dijualnya dengan harga Rp. 700 ribu. Pria yang berprofesi pedagang pakaian antar propinsi itu mengaku sudah lama mengalami ketergantungan terhadap ganja. Bahkan, bila belum menggunakannya, Zumasri mengaku tidak bisa tidur. (js)


    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!