
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Dituntut 2,5 Tahun di PN Medan
MEDAN(EKSPOSnews): Mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus tukar guling kebun binatang Medan yang merugikan keuangan negara senilai Rp13,6 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 26 April 2011.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Ramli Lubis juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara. Ramli Lubis yang juga mantan Sekda Kota Medan dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa itu, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, karena pernah menduduki jabatan strategis di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. "Ini juga perlu dihargai," kata Jaksa. Bacakan pledoi sendiri Usai jaksa membacakan tuntutan, terdakwa Ramli Lubis menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, bahwa dia pada sidang pekan depan akan membacakan langsung pledoi (pembelaan) dirinya atas tuntutan jaksa. Majelis hakim yang diketuai Sugianto pun menerima permintaan terdakwa tersebut. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa kelihatan tenang dan santai. Majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut Jumat 6 Mei 2011 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.(an)
BERITA TERKAIT:
|