Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Polres Siantar Bekuk Pengedar Sabu Saat Transaksi di Simalungun
    Jansen
    Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Sofian bersama pengedar sabu yang berhasil dibekuk di Kabupaten Simalungun
    SIMALUNGUN (EKSPOSnews) : Pihak Satuan Narkoba Polres Kota Pematangsiantar berhasil membekuk pengedar sabu-sabu, Zulham Nasution  alias Eton(42)  warga Huta II Marihat Tempel Desa Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, saat melakukan tarnsaksi, Minggu 10 April 2011. Zulham dibekuk saat hendak melakukan transaksi didepan sebuah Mesjid di Dolok Merangir Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

    Kapolres Pematangsiantar AKBP Alberd Sianipar melalui Kasat Narkoba, AKP Sofian, Senin 11 April 2011 mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka sedang menunggu  calon pembeli. Menurutnya, Zulham memang sudah di incar pihaknya sejak bergerak dari Kota Pematangsiantar menuju lokasi transaksi. Dimana sebelumnya, mendapat informasi masyarakat yang menyebut tersangka akan melakukan transaksi sabu.

    Tanpa ada perlawanan, Zulham langsung ditangkap dengan menemukan barang bukti berupa lima  paket kecil sabu-sabu seberat 5 gram  dari bagian saku., termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk menghubungi calon pembelinya. Sofian menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibelinya dari Hendra salah seorang bandar, yang berdomosili di Indrapura, Kabupaten Asahan dan akan dijualnya kepada salah seorang pembeli di Dolok Merangir.

    “Untuk sementara terdakwa di amankan di Mapolres Pematangsiantar dan selanjutnya diserahkan kepada aparat Polres Simlaungun,” ujarnya, dan menambahkan, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 sesuai UU No 35 tahun 2009 Tentang Psikotropica.

    Sementara Zulham mengaku sabu itu dibelinya seharga Rp 1,3 juta per gramnya, dan rencananya akan dijual seharga Rp. 1,5 juta. Menurutnya, sabu-sabu itu sudah rutin diedarkan, dan biasanya setiap dua kali seminggu membeli shabu dari Hendra untuk dijual kepada pelanggannya. (js)

     

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!