
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Mantan Dewan Pengawas PDAM Pra Peradilkan Kapolres Siantar
Jansen
Sarbudin Panjaitan, kuasa hukum Bona TuaPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Alberd Sianipar di pra peradilkan akibat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SK2P) terhadap tersangka Wali Kota Hulman Sitorus, meski belum menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan atas pengaduan Bona Tua, mantan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli.
Pra peradilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Senin 11 Maret 2011, dengan nomor : 02/prap pid/2011/PN.Pms, yang diterima Panitera Sekretaris Pengadilan, Abdiaman Damanik. Kuasa hukum Bona Tua , Sarbudin Panjaitan, mengatakan pra peradilan ini dilakukan karena adanya kejanggalan terhadap kasus yang diadukan kliennya ke Polres Pematangsiantar. Bona Tua mengadukan Wali Kota Hulman Sitorus dengan tuduhan melakukan nepotisme sesuai pasal 22 dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara bersih dan beban Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pengaduan ini terkait pergantian Dewan Pengawas PDAM Tirtauli pada tanggal 10 Nopember 2010 lalu. Dimana, Dewan Pengawas yang dilantik itu merupakan kroni-kroni dari Hulman Sitorus. Menurut Sarbudin, dalam pra peradilan itu, sebagai termohon I, Kapolres Pematangsiantar, termohon II Kapoldasu, dan termohon III, Kapolri. Dikatakan, seharusnya Hulman Sitorus tidak berhak menerima SK2P tersebut, karena belum pernah dilakukan pemeriksaan. Selain itu, penyidik atau Kapolres Pematangsiantar juga tidak berhak menyerahkan SK2P tersebut pada Hulman Sitorus. Sebelumnya, dalam SK2P itu disebut jika perkara dihentikan karena tidak cukup bukti. “Tersangka belum diperiksa, tapi dihentikan penyelidikan, jelas ini dianggap tidak sah. Pra peradilan ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran hukum di Pematangsiantar. Kita berharap agar SK2P itu dibatalkan dan kasusnya di limpahkan ke Kejaksaan, dan biar Pengadilan yang memutuskannya,” sebut Sarbudin. Dia juga mempertanyakan mengapa penyidik begitu cepat melakukan penghentian penyelidikan. Sarbudin menuturkan, ternyata SK2P itu dijadikan bukti oleh Hulman Sitorus di PTUN Medan pada 7 April 2011 lalu, terkait gugatan kliennya dalam perkara Surat Keputusan (SK) pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirtauli periode 2009-2013 yang diangkat Wali Kota RE Siahaan. Dia menambahkan, seharusnya pengaduan kliennya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan, karena sudah memenuhi tiga unsur barang bukti, yakni pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat yang telah diserahkan pada penyidik, dan bukti petunjuk dari saksi. Sarbudin menuturkan, penghentian penyelidikan itu jelas bertentangan dengan Hukum Acara Pidana. (js)
BERITA TERKAIT:
|