
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Terdakwa Pembongkar Safety Box CIMB Niaga Dituntut 5 Tahun
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Para terdakwa pembongkar safety box di Bank CIMB Niaga Kota Pematangsiantar dituntut masing-masing lima dan empat tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sulthoni, serta anggota Mardison, dan Mian Munthe, Senin 6 September 2010 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.
Dalam sidang ini, ada lima terdakwa yakni Herianto alias Acuan, Herlina alias Lina, Andi Supianto alias Pepeng, Diana alias Cincin, dan Hasan alias Kimpong diadukan Rosmawati Jingga atas pembongkaran safety box di Bank CIMB Niaga pada 27 Januari 2010 lalu. Dimana, safety box itu merupakan harta warisan milik suaminya, alm Tho Cingh Weng yang juga ayah dari ke lima terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Manulangg, membacakan tuntutan lima tahun penjara pada Herianto, Andi Supianto, dan Hasan, karena terbukti secara primer melanggar pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian pemberatan. Sementara itu, Herlina dan Diana dituntut empat tahun penjara karena terbukti secara subsider melanggar pasal 363. Usai pembacaan tuntutan dari JPU, sidang kembali dilanjutkan pada 19 September 2010, dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa. Sebelumnya, Rosmawati Jingga melaporkan para terdakwa atas pembongkaran safety box di CIMB Niaga, hingga prosesnya sampai ke pengadilan. Dimana, menurut Rosmwati, dalam safety box itu tersimpan emas batangan, buku tabanas dan rekening, serta uang dolar, yang jumlah keseluruhan sekitar Rp3 miliar. Sedangkan kunci safety box itu dipegang Rosmawati sebagai istri kedua menikah dengan Tho Cing Weng pada tahun 1998, dan saat suaminya meninggal dunia ada meninggalkan harta warisan padanya. Menurut Rosmawati kunci safety box itu ada padanya, berencana untuk mengambilnya, setelah terlebih dahulu mengurus berbagai surat. Namun, saat dirinya berniat mengurus surat kematian di Kantor Kelurahan, ternyata sudah diambil anak-anak dari suaminya tersebut. Setelah Rosmawati , mendapatkan surat tersebut dari Kelurahan dan PN Kota Pematangsiantar, berencana untuk mengambil safety box itu, namun barang yang ada didalamnya sudah terlebih dahulu diambil para terdakwa. Bahkan Rosmawati sempat mempertanyakan pihak Bank CIMB Niaga Kota Pematangsiantar atas dasar apa memberikan safety box tersebut, karena kunci ada padanya. (jansen)
BERITA TERKAIT:
|