
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Tim dari Poldasu Sisir Hutan Pollung, Kabupaten Humbahas
POLLUNG (EKSPOSnews): Terkait dugaan illegal logging, sebanyak 8 petugas dari tipiter Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), sisir hutan Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) selama 2 minggu ini.
Dari pantauan Rabu 4 Agustus 2010 kawasan penebangan kayu tersebut yang berdekatan dengan kampung Dusun III Desa Parsingguran Kecamatan Pollung menyebutkan, hingga sampai saat ini yang sudah berlangsung selama 2 minggu kedatangan tim dari tipiter Poldasu, sudah banyak kayu olahaan maupun balok serta sudah jadi berbentuk papan diamankan. Seperti halnya, di kantor resort kepolisian Pollung sebanyak 4 unit truk yakni, BK 9259 BI, BB 8949 LB, BB 8728 LB dan satu lagi tidak memakai plat diamankan dengan membawa kayu olahaan maupun balok serta yang sudah jadi berbentuk papan. Kemudian, ada juga yang berdekatan dengan perkampungan dari kawasan menuju penebangan itu, tim dari tipiter tersebut juga mengamankan puluhan kayu dan sudah dibuat police line. Selama perjalanan memasuki kawasan hutan yang belum diketahui jenis hutan rakyat atau hutan lindung. Sebelumnya itu, Kepala Seksi Bagian Hutan Rakyat, D Napitupulu sempat mengatakan di resort kantor polisi Pollung bahwa hutan yang disisir oleh pihak tim tipiter Poldasu belum diketahui hutan apa. Namun, menurutnya, setahunya kayu olahaan jenis pinus yang diamankan di resort Pollung ini merupakan hutan rakyat. Dimana, ada dua perorangan yang diberi izin penebangan hutan tanah masyarakat (IPHTM) yakni, Suanti Banjarnahor dan Lamhot Banjarnahor. Yang masing-masing diberi menguasai lahan masyarakat tersebut sebanyak 5 ha, katanya. Anehnya, D Napitupulu langsung terlihat agak bingung. Dimana, sebelum sampai dikawasan penebangan itu, ada papan plang yang bertuliskan, lokasi izin IPHTM no 63 Tahun 2010 yang berisikan nama pemegangnya, Masnur Sinaga, lokasi Dusun III Desa Parsingguran I Kecamatan Pollung dengan luas 4,5 ha dengan alas an hak, SKPT no 14/2001/SKPT/XII/09. Yang paling anehnya lagi, kawasan penebangan itu terlihat bukan kawasan hutan rakyat diduga melainkan hutan lindung. Hal itu dilihat, sebelum memasuki kawasan penebangan itu yang kini sudah gundul kurang lebih luasnya 8 ha, harus melintasi sungai dan bukit. Caranya, dimana pihak pengusaha sangat pintar disuruhnya para pekerjaanya untuk membuat jembatan kayu agar dapat melintasi sungai itu. Kemudian, untuk melintasi bukit itu pihak pengusaha menyuruh pekerjannya untuk mengorek bukit itu hingga tembus. Agar dapat mengambil kayu tersebyt, yang dimana bekas korekan bukit itu nampak yang harusnya bukit itu tidak membelah melainkan menjadi terbelah dua. Larang Wartawan Meliput Sementara itu, selama dalam penyisiran kawasan penebangan itu begitu sesampainya di lokasi, tiba-tiba saja kepala tim dari tipiter tersebut, Kompol R Simatupang melarang wartawan untuk meliput. Dengan alasan, harus ada surat pemberitahuan dari Bid Humas Poldasu untuk menemani mereka (tim dari tipiter Poldasu-red).”kaliang dari mana, kalau dari wartawan harus ada surat pemberitahuan Bid Humas Poldasu, namun kalau tidak ada pergi dari sini,”katanya dengan nada keras. Hingga berita ini dikirimkan, tim dari tipiter Poldasu masih di wilayah hokum Polres Humbang Hasundutan (Humbahas). Untuk melakukan penyelidikan, dalam dugaan illegal logging. Sementara, Kapolres Humbahas via sms terkait kedatangan tim tipiter itu mengelak untuk dikonfirmasi. Dan malahaan, Kapolres menyarankan agar mengkonfirmasi ke Pahumas saja langsung.”Agar hubungi Kabag Binamitra selaku Pahumas.tks,” katanya. (gs)
BERITA TERKAIT:
Kita jangan asal menyimpulkan sesuatu yg belum secara akurat dibuktikan. Saya sangat setuju pengamanan hutan ini diterapkan apalagi menyangkut perambahan hutan. Sekarang masyarakat harus tau, 1 kecamatan pollung sekarang disebutkan seluruhnya sudah menjadi hutan lindung terbukti dr pengurusan sertifikat tanah yg tidak boleh oleh BPN, skrg masyrakat jd bingung dan takut, jangan2 sebentar lagi kami semuapun ditangkap aparat. Mohon kpd yth: bpk Irjen Pol. Oegreseno SH, selaku Kapolda bagian Sumut. Mengusut tuntas illegal loging yg terjadi desa parsingguran I kec.Pollung. Bersama pemkab.Humbahas. Kita jangan tinggal diam pak,,,? Lakukan SIDAK untuk mengetahui infomasi penebangan hutan yang tidak punya ijin dari pemerintah. Trimakasih. Horas,,,parsingguran. |