
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pelapor Kasus CPNS Gate Siantar Dipanggil Kejatisu
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Ketua LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan) Siantar Simalungun, Jansen Napitu, Senin 19 Juli 2010 dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).
Pemanggilan ini terkait surat yang dilayangkan LSM Lepaskan sebagai pelapor dalam kasus dugaan manipulasi penerimaan 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2005 di Kota Pematangsiantar. Dalam surat pengaduannya nomor 66.5/DPP-LEPASKAN/III/2010, Jansen Napitu melaporkan adanya dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus tersebut. Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar sudah beberapa kali mengembalikan berkas yang dilimpahkan pihak penyidik Polda Sumatra Utara, dengan menetapkan tiga tersangka yakni RE Siahaan (Wali Kota Pematangsiantar), Tanjung Sijabat (mantan Kadis Disnaker), dan Morris Silalahi (Kepala Badan Kepegawaian Daerah). Jansen melalui telepon selulernya mengatakan, pemanggilan terhadap dirinya terkait surat pengaduan yang disampaikan ke Kejatisu, dugaan mafia hukum dalam menangani kasus tersebut. Dijelaskannya, permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar dinilai tidak masuk akal, seperti permintaan pada penyidik untuk memeriksa saksi mahkota, almarhum Tagor Batubara yang sudah meninggal dunia. Dimana, saat penerimaan CPNS tahun 2005, Tagor Batubara menjabat Sekda Pematangsiantar sekaligus Ketua panitia penerimaan CPNS. Termasuk meminta surat asli dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pencabutan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke 19 CPNS tersebut. Menurutnya, pasal yang didakwakan, yakni pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan surat-surat dinilai tidak tepat. Dikatakannya, yang disangkakan pada terdakwa yakni pelanggaran terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Atas dasar itu dilayangkan surat ke Kejatisu mengenai kinerja Kejari Pematangsiantar dalam memproses berkas kasus ini,” sebutnya. Dirinya berharap dengan pengaduan yang disampaikan, maka proses kasus 19 CPNS ini secepatnya tuntas. Pasalnya sejak dilaporkan ke Polres Simalungun tahun 2007 dan selanjutnya diambil alih Poldasu, namun belum ada kejelasan sejauh mana prosesnya.(jansen)
BERITA TERKAIT:
|