
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Dinilai Kadaluarsa, MK Tolak Gugatan Pilkada Labuhanbatu
RANTAUPRAPAT (EKSPOSnews) :Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan nomor 2 Hj Adlina-Trisno. Pasalnya, karena dinilai telah kadaluarsa. Gelar sidang MK itu, Kamis 15 Juli 2010 terkait gugatan pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu 2010.
Informasi menyebutkan, pasangan Adlina-Trisno melakukan gugatan tersebut terkait indikasi terjadinya penggelembungan suara di 9 kecamatan se Labuhanbatu. Juga, terkait penghitungan ulang suara di kecamatan Panai Hilir. Serta, dugaan money politic dan status pengunduran diri Suhari Pane dari posisi ketua KPUD Labuhanbatu ketika pencalonannya sebagai wakil Bupati Labuhanbatu dari pasangan nomor 2, Tigor P Siregar- Suhari. Namun, karena jadwal gugatan melebihi batas ketentuan sesuai ketentuan berlaku, sehingga dinyatakan kadaluarsa. “Ya, MK dalam amar putusannya tidak dapat menerima gugatan pemohon yakni pasangan nomor 1. Dan, menyatakan gugatan pemohon kadaluarsa,” beber Ilham Maulana anggota KPUD Labuhanbatu via selular seusai mengikuti jalannya persidangan. Ditambahkan Ilham, sidang yang langsung dipimpin ketua MK MAhfud MD dan 9 hakim MK lainnya itu, menilai jadwal gugatan sudah melebihi batas waktu pendaftaran gugatan sesuai ketentuan berlaku. Sebab, pendaftaran gugatan dilakukan penggugat pertanggal 24 Juni 2010. Sementara, pelaksanaan tahapan pelaksanaan penetapan pemenang Pilkada dilakukan pertanggal 21 Juni 2010 lalu. Dan, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU dilakukan pertanggal 18 Juni 2010. “KPU melakukannya tidak melebihi jam 24.00 WIB ditanggal itu,” katanya. Ilham juga menambahkan seharusnya pendaftaran gugatan dilakukan maksimal 3 hari setelah pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPUD setempat. Katanya lagi, dalam status gugatan pemohon disebutkan pihak termohon adalah KPUD Labuhanbatu dan pihak terkait adalah pasangan nomor 2 Tigor P Siregar-Suhari. Untuk menghadiri agenda pembacaan amar putusan MK itu, pihaknya menghadirkan 3 personil KPUD. Masing-masing Ketua KPUD Ira Wirtati, Syam Hasri dan dirinya sendiri Ilham Maulana. Syam Hasri anggota KPUD Labuhanbatu lainnya juga menyatakan hal serupa. Ditambahkannya, gugatan pemohon tidak dapat diterima pihak MK. Alasannya, pendaftaran gugatan sudah melebihi tenggangwaktu yang diatur UU. “Karena sudah melebihi tiga hari jam kerja setelah masa rekapitulasi di KPU. Sehingga, MK menilai tidak perlu lagi melanjutkan pembahasan materi gugatan. Serta, katanya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon justru membenarkan pelaksanaan rekapitulasi suara di KPU. Pihaknya kata Syam, menilai amar putusan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Piladasung) di Labuhanbatu itu, menuai gugatan di tingkat Mahkaman Kosntitusi (MK). Dan, itu ditempuh oleh pasangan nomor 1, Adlina-Trisno. Gugatan di MK itu diduga terhadap Suhari Pane dan beberapa temuan dugaan kecurangan lainnya. Selasa 6 Juli 2010 pagi, merupakan sidang gugatan pertama. Itu dikatakan Koordinator Penasehat Hukum DPD PDIP beranggotakan delapan orang untuk pasangan Cabup-Cawabup nomor 1, Sierra Prayuna, kepada wartawan ketika dihubungi melalui selularnya, Selasa 6 Juli 2010 sore di Jakarta. Pada sidang pertama kala itu, kata Sierra, pihaknya hanya menyampaikan berbagai materi pokok gugatan akan adanya temuan berbagai kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Labuhanbatu sewaktu itu, Suhari Pane serta kecurangan secara sistematis dari calon pasangan tersebut. Kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu di Provinsi Sumatra Utara itu lanjutnya, telah menguntungkan pemenang Pilkada pasangan Cabup-Cawabup pasangan nomor 2, Tigor Panusunan Siregar-Suhari Pane. Dipastikan justru telah merugikan pasangan nomor 1, Adlina-Trisno dan pasangan nomor 3 dari jalur Independen, Irfan Arya-Wagimin. Lebih jauh dikatakannya, Kecurangan ketua KPU Labuhanbatu, Suhari Pane, masa itu, bahwa dalam kode etik KPU, seorang anggota KPU setidaknya diwajibkan untuk bertindak netral. “Namun yang terjadi dalam pilkada Labuhanbatu, Sumut, ketua KPU saat itu, Suhari Pane seharusnya menjadi wasit, tetapi justru terlibat sebagai pemain, ini merupakan modus baru pemenangan pilkada dimana ketua KPU ikut sebagai kontestannya,” ungkap Sierra. Menurutnya, Suhari Pane mendaftarkan diri sebagai peserta dalam pilkada setempat, tepatnya 15 Februari 2010, lewat sampan PPP. Saat itu, yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua KPU Labuhanbatu. Diungkapkannya, pada 22 Februari 2010, KPU secara resmi menyatakan bahwa Suhari Pane adalah sebagai calon wakil kepala daerah mendampingi Tigor Panusunan Siregar, sebagai calon kepala daerah Kabupaten Labuhanbatu. Sementara itu terangnya, pengunduran diri Suhari Pane sebagai Ketua KPU Labuhanbatu, baru dilakukan pada 10 Maret 2010 kemudian. Hal itu berarti, Ketua KPU dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, apapun hasil dari pelaksanaan pilkada di Labuhanbatu juga batal demi hukum. “Prosesnya sudah cacat hukum, maka apapun hasilnya tetap cacat dimata hukum,” tegas Sierra. (fajar)
BERITA TERKAIT:
|