
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Hasil Pilkada Labuhanbatu digugat ke MK
RANTAUPRAPAT (EKSPOSnews) : Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Piladasung) di Labuhanbatu, Sumut menuai gugatan di tingkat Mahkaman
Kosntitusi (MK). Dan, itu ditempuh oleh pasangan nomor 1, Adlina-Trisno karena pasangan Tigor-Suhari Pane dinilai curang. Selasa 6 Juli 2010, sidang gugatan pertama di MK sudah berlangsung Itu dikatakan Koordinator Penasehat Hukum DPD PDIP beranggotakan delapan orang untuk pasangan Cabup-Cawabup nomor 1, Sierra Prayuna, kepada wartawan ketika dihubungi melalui selularnya, Selasa 6 Juli 2010 sore di Jakarta. Pada sidang pertama itu, kata Sierra, pihaknya hanya menyampaikan berbagai materi pokok gugatan akan adanya temuan berbagai kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Labuhanbatu sewaktu itu, Suhari Pane serta kecurangan secara sistematis dari calon pasangan tersebut. Kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu di Provinsi Sumatra Utara itu, lanjutnya, telah menguntungkan pemenang Pilkada pasangan Cabup-Cawabup pasangan nomor 2, Tigor Panusunan Siregar-Suhari Pane. Dipastikan justru telah merugikan pasangan nomor 1, Adlina-Trisno dan pasangan nomor 3 dari jalur Independen, Irfan Arya-Wagimin. Dia mengatakan, Kecurangan ketua KPU Labuhanbatu, Suhari Pane, masa itu, bahwa dalam kode etik KPU, seorang anggota KPU setidaknya diwajibkan untuk bertindak netral. “Namun yang terjadi dalam pilkada Labuhanbatu, ketua KPU saat itu, Suhari Pane seharusnya menjadi wasit, tetapi justru terlibat sebagai pemain, ini merupakan modus baru pemenangan pilkada dimana ketua KPU ikut sebagai kontestannya,” ungkap Sierra yang mengaku sedang dalam perjalanan. Menurutnya, Suhari Pane mendaftarkan diri sebagai peserta dalam pilkada setempat, tepatnya 15 Februari 2010, lewat perahu PPP. Saat itu, yang bersangkutan masih menjabat sebagai ketua KPU Labuhanbatu. Diungkapkannya, pada 22 Februari 2010, KPU secara resmi menyatakan bahwa Suhari Pane adalah sebagai calon wakil kepala daerah mendampingi Tigor Panusunan Siregar, sebagai calon kepala daerah Kabupaten Labuhanbatu. Sementara itu, terangnya, pengunduran diri Suhari Pane sebagai Ketua KPU Labuhanbatu, baru dilakukan pada 10 Maret 2010. Hal itu berarti, Ketua KPU dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, apapun hasil dari pelaksanaan pilkada di Labuhanbatu juga batal demi hukum. Prosesnya sudah cacat hukum, maka apapun hasilnya tetap cacat dimata hukum,” tegas Sierra. Karena itu, lanjutnya, pencalonan ketua KPU sebagai kontestan dalam pilkada juga telah memberikan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan negara, bahkan menjadi penabur benih ketidak percayaan publik terhadap independensi KPU sebagai penyelenggaraan pemilu yang bersih dan berwibawa secara keseluruhan. Pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu yang dianggap cacat hukum itu, lanjutnya, pihaknya telah melaporkan persoalan itu ke Bawaslu dan MK, saat ini masih menunggu bagaimana tindak lanjut Bawaslu atas laporan ini serta akan membuka berbagai temuan kecurangan yang terjadi lainnya di persidaangan MK. Sidang Perdana yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, didampingi Maria dan satu orang lainnya, (Sierra lupa nama satu orang lagi anggota MK lainnya-red), di lantai 2 gedung MK tadi pagi. Pihaknya juga menyampaikan sejumlah temuan kecurangan yang dilakukan pasangan Cabup-Cawabup nomor 2, diantaranya, menggunakan perangkat pemilu guna melakukan penggelembungan suara demi memenangkan pasangan tertentu tetapi jelas dan pasti sudah merugikan pasangan lain, Selain itu penyalahgunaan akses atas berbagai aspek penyelenggaraan pemilu di Labuhanbatu pada 16 Juni 2010 lalu. Ketua MK, Mahfud MD, tambahnya mengatakan, bila ada temuan penggelembungan suara seharusnya dilaporkan saja ke polisi. Karena hal itu sudah merupakan pidana. Tetapi jangan asal main tuduh. “Nanti pada persidangan selanjutnya akan diungkap dengan berbagai bukti,” terang Sierra. Gugatan Hal Wajar Sementara itu, Komite Pemilih Indonsia (TePI) Labuhanbatu menilai adanya permintaan Pilkada ulang adalah wajar dan merupakan tuntutan yang lumrah. Namun untuk melakukan Pilkada ulang memiliki persyaratan. Diantaranya, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. “Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Atau, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan,” ujar Yos Batubara, Koordinator TePI Labuhanbatu. Selain itu, tambahnya, juga terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Dan, petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. “Atau, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” bebernya. Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang, ujarnya, diputuskan oleh PPK dalam rapat pleno PPK dengan Keputusan PPK dan dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Jika unsur-unsur yang termaktup seperti yang disebutkan diatas memang ada ditemui, maka perlakuan untuk mengulangi penghitungan suara ataupun pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan. “Jika memang tidak ditemui unsur-unsur tersebut, maka hal-hal mengenai pengulangan tidak dapat dilakukan,” tegasnya. Ditambahkan Yos, jika pasal 28 UU No 22/2007 dijadikan alasan untuk dilakukan pilkada ulang, menurut pendapat mereka, kata Yos, hal itu kurang mengena. Sebab pasal 28 adalah mengenai sumpah/janji seorang komisioner sebelum menjalankan tugasnya. “Seorang komisioner dalam sumpah/janji itu bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai komisioner KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ulasnya. Dan, katanya, dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD,DPRD, Pemilu Presiden dan Pemilukada, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Menurut pendapat TePI, katanya seorang komisioner KPU juga tidak diharamkan untuk maju mencalonkan diri sebagai kandidat. Syarat bagi seorang komisioner KPU yang ingin maju atau mencalonkan diri menjadi kandidat diatur dalam Peraturan KPU No 68/2009. Dalam Per KPU itu disebutkan bagi Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon. “Jadi, TePI berpendapat jika berdasarkan dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti ditemukan satu atau lima dari unsur-unsur keadaan seperti yang kami sebutkan diatas tadi mengenai pemungutan suara ulang maka Pilkada diulang dapat dilakukan,” tandasnya. (fajar)
BERITA TERKAIT:
|