
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Dua Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka. Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan ESDM Jacobus Purnomo (JP) dan Pejabat Pembuat Komitmen Kosasih (K) diduga terlibat korupsi dalam pengadaan dan pemasangan solar home system di ESDM.
"Dalam perkembangan, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa diduga terjadi korupsi yang dilakukan JP dan K," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa 29 Juni 2010. Johan menjelaskan dalam proses pengadaan keduanya diduga mengatur pemenangan tender serta menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkan. Selain itu juga dalam proses penyelidikan KPK menemukan penggelembungan harga. "Penggelembungan diduga mencapai Rp119 miliar," tambahnya. Sedangkan, penerimaan uang oleh keduanya dilakukan secara bertahap dan kemudian dimasukkan dalam catatan yang disebut dana taktis dari rekanan. "Sekitar Rp4,6 miliar," kata Johan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (vn)
BERITA TERKAIT:
|