
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Sitanggang Divonis 2 tahun karena Terbukti Korupsi
MEDAN (EKSPOSnews): Mantan Kepala BPN Sumatra Utara Horasman Sitanggang divonis dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Asmui mengatakan, Horasman Sitanggang terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHPidana. Mantan Kepala BPN Sumut itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan penjara. Selain itu, Horasman Sitanggang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta, jika tidak dibayarkan maka harta benda yang dimilikinya akan disita dan dilelang negara. Jika hasil pelelangan itu tidak mencukupi maka pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan dengan penambahan hukuman penjara selama enam bulan. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Henny Meirita Pasaribu yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Dalam tuntutannya JPU menjelaskan, dari pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, mantan Kepala BPN Sumut itu dianggap terbukti dalam dugaan korupsi kegiatan proyek pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform atau Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2008 yang dilaksanakan di 10 kantor BPN kabupaten/kota di Sumut. Kegiatan itu ditargetkan mencakup 57.674 bidang dengan perincian Kota Binjai (1.000 bidang), Pematang Siantar (500 bidang), Kabupaten Langkat (3.500 bidang), Deli Serdang (10.000 bidang), Serdang Bedagai (16.174 bidang), Simalungun (7.500 bidang), Asahan (5.000 bidang), Labuhan Batu (4.000 bidang), Tapanuli Tengah (5.000 bidang) dan Mandailing Natal (5.000 bidang). Untuk merealisasikan kegiatan pembaharuan agraria tersebut, dialokasikan dana sebesar Rp23 miliar lebih dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN. Kemudian, Horasman Sitanggang memerintahkan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPN Sumut, R.Jojor Sitorus dan Kasi Survei Potensi dan Pemetaan BPN Sumut, Samuel M. Simanjuntak yang diperiksa dengan berkas terpisah untuk memotong dana itu sebesar tujuh persen untuk dana taktis. Mantan Kepala BPN Sumut juga diduga melakukan mark up biaya pengukuran tanah dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan pengukuran tersebut. Tindakan terdakwa dengan melibatkan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPN Sumut, R. Jojor Sitorus dan Kasi Survei Potensi dan Pemetaan BPN Sumut, Samuel M. Simanjuntak itu dinilai sebagai perbuatan yang melawan hukum. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut tanggal 4 Desember 2009, diketahui kerugian negara sekitar Rp2,319 miliar atas perbuatan terdakwa itu. (an)
BERITA TERKAIT:
|