
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
AKP Dadang Divonis 3 tahun Karena Memerkosa Gadis Asal Lampung
MARTAPURA (EKSPOSnews): Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Banjar Polda Kalimantan Selatan, AKP Dadang Widyo Prabowo divonis hukuman penjara selama tiga tahun atas perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya.
Selain harus menjalani hukuman penjara dikurangi masa tahanan selama tujuh bulan yang dijalaninya di LP Anak Klas IIA Martapura, perwira pertama itu juga dikenakan denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Ketua Majelis Hakim, Jarot yang memimpin jalannya sidang, Selasa siang menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan sehingga kami memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa hukuman dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan penjara/ Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejari Martapura yang menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan. Tim JPU dalam tuntutan berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP yakni melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk bersetubuh dengannya yang dilakukan secara berlanjut. Atas vonis majelis hakim itu, tim penasihat hukum terdakwa yakni Sumartono, Happy Triyanti, Herry Risnadi dan Muhammad langsung menyatakan banding dan menyiapkan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan unsur-unsurnya. Mereka berkeyakinan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk bersetubuh dengannya yang dilakukan secara berlanjut melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Selain itu, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh diluar pernikahan dengannya yang dilakukan secara berlanjut. Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Johanes dari Kejati Kalsel dan Yuniar dari Kejari Martapura menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut. Peristiwa memalukan yang dilakukan perwira pertama dijajaran Polres Banjar itu terjadi pada minggu pertama November 2009 dilingkungan Asrama Polisi Tanjung Rema Martapura yang menimpa korban berinisial Pon seorang gadis asal Lampung yang diduga diperkosa terdakwa. (ant)
BERITA TERKAIT:
|