
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
WMP Simanjuntak Divonis 3,5 tahun Penjara
JAKARTA (EKSPOSnews): Majelis Hakim Tipikor menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Washington Mampe Parulian Simanjuntak tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa WMP Simanjuntak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana pasal 11 UU 31 tahun 1999," sebut Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba membacakan vonis WMP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5). Simanjuntak terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pembina Proyek Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Gas (Pemjadig) 2003 silam, memerintahkan para pimpinan proyek mengumpulkan dana dari rekanan pelaksanaan proyek. Nilainya mencapi Rp2,425 miliar. "Terdakwa memerintahkan dan memberi arahan bahwa diperlukan dana operasional untuk DPR RI," ucap Hakim Anggota Duduh Duswara. Perintah itu disampaikannya kepada Direktur Strategic Bussines Unit I, II, III, termasuk Bambang Banyudoyo selaku Pimpro. Akibat perintah itu, lanjut Duduh, saksi Bambang melakukan pengumpulan uang yang jumlahnya mencapai Rp2,425 miliar yang kemudian di setor ke kas pusat melalui Joko Pramono selaku Direktur Keuangan. Dari dana itu, sambung Hakim Anwar, WMP memerintahkan Joko memberikan ke anggota Komisi VIII DPR Agusman Effendi sebesar Rp1 miliar dan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu Rp600 juta. "Pemberian uang terkait permohonan perizinan IPO (penawaran saham ke publik) PT PGN kepada DPR RI," ujarnya. Simanjuntak, menurut Majelis Hakim, juga terbukti menerima uang Rp300 juta yang dinikmatinya dari dana operasional yang dikumpulkan itu. Namun menurut Majelis Hakim, dalam melakukan perbuatannya WMP tidak sendirian. "Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri tapi bersama-sama dengan Joko Pramono sehingga pasal 55 KUHP terbukti," kata Hakim Anwar. Terhadap vonis yang dijatuhkan Hakim, WMP Simanjuntak melalui kuasa hukumnya menyatakan meminta waktu pikir-pikir apakah akan mengajukan banding. (in)
BERITA TERKAIT:
|