
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
CPNS Gate Siantar akan SP3, Penyidik Harus Periksa BKN
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Adanya rencana Polda Sumatera Utara akan melakukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus 19 CPNS tahun 2005 Kota Pematangsiantar dinilai terlalu dini.
Hal ini diutarakan Ketua LSM Lepaskan Siantar Simalungun, Jansen Napitu sebagai pelapor kasus tersebut, Senin (10/5). Saat ditemui di kantornya, Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jansen mengatakan pihaknya merasa keberatan atas rencana penyidik apabila menerbitkan SP3 atas kasus tersebut. Menurutnya, sebelumnya pihaknya menerima surat dari Poldasu dengan Nomor : R/564/IV/2010/Bid Propam tertanggal 30 April 2010 yang ditandatangani Kabid Propam Kombes Drs JA Rajagukguk atas nama Kapoldasu. Surat itu sebagai jawaban atas surat dari Ketua LSM Lepaskan Nomor : 66.1/DPP-LEPASKAN/III/2010 tanggal 3 Maret perihal adanya dugaan mafia hukum dalam kasus CPNS tersebut. Dalam surat disebut berkas tiga tersangka, yakni Ir RE Siahaan, sebagai Walikota Pematangsiantar, Drs Tanjung Sijabat Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Drs Morris Silalahi Kepala BKD Pemko Pematangsiantar. Disebut juga berkas ke tiga tersangka telah dilimphkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar sebanyak tujuh kali, termasuk melakukan gelar perkara di Aula Dit Redskrim Poldasu tanggal 15 Agustus 2009. Hasilnya, penyidik melakukan kordinasi dengan JPU sambil menunggu surat jawaban yang telah dikirim ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Poin selanjutnya, dinyatakan apabila setelah upaya penyidik maksimal dan petunjuk JPU belum terpenuhi, maka untuk menjamin kepastian hukum dan nilai-nilai keadilan bagi tersangka, penyidik dapat menindaklanjutinya untuk SP3. Penyidik juga telah berkordinasi dengan JPU tanggal 21 Desember 2009 dengan hasil barang bukti pentujuk dalam bentuk foto copy tidak dapat dijadikan bukti, dan diperlukannya keterangan saksi yang menguatkan keterangan tersangka, yakni Tagor Batubara, namun telah meninggal dunia. Penyidik juga menyebut telah mengumpulkan barang bukti dengan mengirimkan surat permohonan ke BKN dan Menpan mengenai pengangkatan, penetapan Nomor Induk (NIP), pemberhentian serta pembatalan NIP 19 CPNS tersebut. Namun, disebut penyidik telah menerima surat jawaban dari keduanya, jika bukit surat asli yang dimohonkan hingga saat ini aslinya belum ditemukan. Menyikapi ini, Jansen mengatakan, pihaknya telah kembali menyurati Kapoldasu tertanggal 7 Mei mengenai jawaban atas surat dari Poldasu tentang tindak lanjut kasus tersebut. Menurutnya, jika petunjuk JPU disebut foto copy tidak dapat dijadikan barang bukti, penyidik dapat melakukan penyitaan atas surat asli. “Ada dugaan BKN telah memberikan keterangan bohong pada penyidik sesuai dengan surat yang dikirimkan,” ujarnya. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap BKN termasuk orang yang bertanggung jawab atas keluarnya surat tersebut. Dia juga mengatakan, Poldasu seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap BKN, sesuai dengan gekar perkara tanggal 26 Maret 2010, dimana adanya kesepkatan bersama tersebut. “Hal ini belum ada dilakukan, dan Poldasu sudah berencana melakukan SP3. Anehnya dalam surat Poldasu tidak mencantumkan hasil gelar perkara tanggal 26 Maret, hanya tanggal 15 Agustus 2009 yang dicantumkan,” sebutnya. Jansen berharap agar Poldasu tidak secepatnya melakukan SP3 sebelumnya melaksanakan hasil gelar perkara tanggal 26 Maret tersebut. Dan menurutnya ini untuk menjamin adanya rasa keadilan kepada pelapor dan juga masyarakat terkait kasus CPNS Gate tersebut.(jansen)
BERITA TERKAIT:
|