
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Diduga Ada Markus, Pelaku Kebakaran M-City Divonis Ringan
MEDAN (EKSPOSnews): Dua terdakwa kasus kebakaran tempat hiburan M-City divonis ringan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/4).
Suratman divonis setahun empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan dua tahun enam bulan. Sementara itu, Amir Hamzah dihukum setahun sebulan dari tuntutan JPU dua tahun. Dalam amar putusannya,majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan,kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KHUPidana berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperlihatkan di persidangan. Menurut hakim, akibat kelalaian yang dilakukan kedua terpidana, tempat hiburan itu terbakar dan merenggut nyawa puluhan pengujung yang sedang menikmati hiburan di lokasi itu. “Kami pikir-pikir majelis,” tutur kedua terdakwa. Sementara itu, orangtua Amir Hamzah terharu dengan putusan majelis hakim tersebut.Awalnya, pihak keluarga pasrah. ”Saya terharu atas putusan majelis hakim karena hukuman anak saya dikurangi,” ujar Nuraini. Dia menyatakan, tidak ada niat anaknya untuk melukai orang-orang yang ada di dalam M-City tersebut. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 4 Desember 2009. Saat itu, kedua terdakwa memasang karpet ruangan lounge lantai 3 M-City menggunakan lem cap Singa yang mengandung alkohol untuk perekat karpet terbuka. Lalu,Suratman mengambil korek untuk membakar serabut ujung karpet dengan tujuan agar lebih rapi.Tanpa diduga, api menyambar karpet yang sudah dibubuhi lem mengandung alkohol itu. Melihat hal tersebut, terpidana langsung lari dan membiarkan api yang sedang membara membakar ruangan lounge,tanpa berupaya mematikannya. Akibatnya, semua ruangan tempat hiburan itu dipenuhi kepulan asap. Kondisi ini menyebabkan sedikitnya 20 orang tamu Mcity tewas dalam peristiwa maut karena menghirup gas karbondioksida (CO2). Empat di antaranya ajudan Gubernur Sumut (Gubsu), yakni Syaiful Asrhi AP, Deden Mukti,M Rizal, dan Fauziansyah Lubis. Selanjutnya, satu lurah di Kota Medan, Budi Indra Utama, dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Medan Kota M Evrizal Putra Sinaga. (osm)
BERITA TERKAIT:
|