Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Wartawan Trans TV Siantar Diadili, Tuntutan JPU Dinilai Mengada-ada
    Jansen
    Wartawan TransTv di Siantar Diadili
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Sidang perdana gugatan terhadap Wartawan atau Kontributor Trans TV, Andi Siahaan yang dilaporkan Camat Siantar Timur, Junaedi Sitanggang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (31/3).

    Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yeni Satriyana, kuasa hukum terdakwa, Pordinan Napitu, dan puluhan wartawan di Siantar-Simalungun.

    Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan dari JPU, yang menyebut, Sabtu (11/4/09) datang beberapa orang, salah satunya terdakwa masuk ke halaman Kantor Camat Siantar Timur di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan.

    JPU mengatakan, terdakwa mempengaruhi orang-orang mendorong pintu pagar dan memaksa masuk ke kantor,  saat itu sedang berlangsung rekapitulasi perhitungan suara pemilu. Junaedi pada saat itu berusaha melarang dan menutup pintu, sehingga terjadi tarik menarik dan terdakwa emosi.

    JPU dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa pada saat itu membawa kamera dengan tanpa ijin mengarahkan pada Junaedi. Lalu mencoba menghalagi peliputan dengan menutup kamera tersebut dengan tangannya, sehingga terdakwa emosi dan mengeluarkan kalimat menantang.

    Jaksa juga mendakwa Andi dengan pasal 335 ayat 1, pasal 316 Yo 310 ayat  1, dan pasal 168  ayat 1 KUHPidana.

    Usai pembacaan dakwaan, Mian Munthe bertanya apakah mengajukan eksepsi, lalu terdakwa dan kuasa hukumnya mengatakan tidak melakukannya. Sementara itu, saat hakim menanyakan soal saksi-saksi, jaksa meminta waktu selama satu minggu untuk menghadirkannya. Akhirnya, hakim memutuskan sidang kembali digelar minggu depan.

    Kuasa hukum terdakwa, Pordinan menilai pasal yang dituduhkan pada kliennya pada dasarnya bersifat tindak pindana ringan (tipiring). Mengenai adanya anjuran mediasi sesuai surat dari Dewan Pers yang ditujukan ke PN dan Kejari Pematangsiantar, menurutnya akan diterima untuk membebaskan terdakwa.

    “Kita berupaya yang dilakukan dalam persidangan ini sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan mengenai tuduhan jaksa dalam pembuktiannya itu tidak benar,” sebutnya.(jansen)

    Share |
    BERITA TERKAIT:
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!