TARUTUNG (EKSPOSnews): Pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Jony Manalu dan stafnya R Manalu diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas PNS senilai Rp300 juta lebih di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Pada sidang yang dipimpin hakim Gosen Butarbutar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarutung (Kejari) RA Ketaren, Marcos Simaremare dan RO Damanik menilai, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa JM selaku Wakil Ketua Panitia Pembelian/Pekerjaan Barang Daerah atau Panitia Pengadaan Tahun Anggaran 2007 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Taput diduga melewati kewenangannya.
Sedangkan terdakwa R Manalu sebagai Sekretaris Panitia, berdasarkan keputusan Bupati Taput No 117/2007 tanggal 7 Juni 2007, diduga secara sadar melakukan korupsi bersama J. Manalu.
“Kedua terdakwa bersama dengan Direktur CV Pemindo Artha Nelson Sari Bahagia, yang diajukan dalam berkas perkara terpisah, pada 2007-2008 bertempat di Kantor Bupati Taput telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara,”ujar Ketaren.
JPU memaparkan, perbuatan bermula ketika terdakwa Jony dan R Manalu selaku panitia pengadaan melakukan proses pelelangan umum pascakualifikasi dimulai 12 Juni 2006. Kegiatan ini diumumkan di salah satu surat kabar harian terbitan Medan pada 11 Juni 2007 dengan tiga paket kegiatan. “Pengadaan bahan pakaian dinas pegawai dan atribut 2.500 stel dengan pagu dana Rp380 juta.
Pengadaan bahan pakaian dinas guru dan pegawai adiministrasi sekolah sebanyak 3.768 stel dengan pagu dana Rp501.144.000.”
Kemudian pengadaan bahan pakaian dinas guru swasta dan atribut sebanyak 2.025 stel dengan pagu dana Rp269 juta. Kegiatan tersebut batal karena tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat sehingga direncanakan pelelangan ulang pada 13 Agustus 2007.
Terdakwa Jony dan R Manalu mengerjakan sendiri pengadaan pakaian itu. Caranya, yakni akhir Juli 2007 Jony pergi ke Jakarta untuk mencari bahan kain untuk bertemu dengan saksi Manager Umum PT Kahatex, Hisar Sihombing. Maka diperoleh bahan kain jenis Poliester seharga Rp21.161 per meter dan Rayon Viskosa dengan harga Rp23.124 per meter.
Sedangkan R Manalu Agustus 2007 menemui saksi Nelson Sari Bahagia dan tiga rekanan lainnya di Pematangsiantar. Terdakwa pun berpesan kepada para rekanan dari Medan yang mendaftar pada saat pelelangan pertama tidak mengikuti pelelangan umum ulang pada 13 Agustus 2007. Dia pun menyerahkan uang mundur Rp5 juta kepada para rekanan tersebut.
“Kemudian pada 18 Agustus 2007, terdakwa Jony dan R Manalu bertemu saksi Nelson Sari Bahagia dengan mengatakan bahwa ketiga perusahaan ini dipinjam. Semua urusan administrasi akan diganti dan fee sebesar 1,5% dari nilai kontrak diberikan. Untuk uji laboratorium, surat dukungan perusahaan dan contoh kain dari pihak terdakwa.
Saksi cukup melengkapi semua administrasi untuk mengajukan penawaran dan pengajuan penawarannya nanti dikucurkan Rp1 juta atau Rp2 juta dari pagu anggaran,”tandas JPU.
Terdakwa Jony Manalu dan R Manalu melakukan proses pencairan uang selama sembilan tahapan, walaupun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Ini bertentangan dengan Pasal 132 ayat 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13/2006 tentang Pengeloaan keuangan Daerah.Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001. “Akibat perbuatan tersebut, maka timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp373.233.831, yang digunakan untuk kepentingan terdakwa Jony, R Manalu dan saksi Nelson Sari Bahagia,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (18/3) dengan agenda pengajuan eksepsi/keberatan terdakwa atas dakwaan JPU.Pada persidangan tersebut terdakwa Jony didampingi penasihat hukumnya Harrul Benny Harahap. Sementara terdakwa R Manalu didampingi penasihat hukumnya Raja Induk Sitompul.
“Sejauh ini kami belum bisa memberikan banyak komentar, namun kami menilai masih ada kekurangcermatan dalam pembuatan tuntutan terhadap klien kami. Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Raja Induk Sitompul. Sedangkan Humas PN Tarutung Derman P Nababan menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi termasuk yang diprioritaskan. (tg)