Rabu, 08 September 2010 |
Home  Hukum & Kriminal
Kamis, 11 Maret 2010 | 08:50:20
Kasus Korupsi Pemkab Humbahas Disidang di Tarutung

TARUTUNG (EKSPOSnews) : Pengadilan Negeri (PN) Tarutung sedang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) atas nama terdakwa HM, 43 selaku Pemegang Kas Sekretariat Daerah Humbang Hasundutan tahun anggaran 2006.

Majelis Hakim dipimpin  SM Tamba  sebagai Hakim Ketua, Frans E. Manurung dan Sri Setia Mariana masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Anderson Sijabat sebagai panitera Pengganti dengan Register perkara No. 33/Pid.B/2010/PN-TRT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarutung RA Ketaren dalam surat dakwaannya menguraikan, bahwa terdakwa pada Mei 2006 sampai dengan Nopember 2006 telah melakukan suatu perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan cara terdakwa selaku pemegang kas Sekretariat Humbang Hasundutan mengajukan permintaan uang panjar dengan surat Nota Dinas kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kepala BPKD kabupaten Humbang Hasundutan dengan alasan untuk membiayai keperluan kegiatan-kegiatan pada Setda Humbang Hasundutan.

Padahal APBD belum disyahkan DPRD Humbang Hasundutan, hal mana bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Daerah. Selanjutnya terdakwa selaku pemegang kas Sekretariat daerah Kab Humbang Hasundutan mengambil uang panjar secara bertahap dari rekening Sekretariat Daerah di Bank Sumut, dan disimpan di brankas Sekretariat Daerah Humbang Hasundutan tepatnya di kamar kerja terdakwa yang seyogianya disalurkan kepada Penanggung Jawab kegiatan.

Terdakwa melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum dengan cara hampir setiap hari mengambil uang dari brankas tersebut untuk kepentingan pribadinya, minimal Rp1.000.000 s/d Rp3.000.000. yang seluruhnya berjumlah Rp561.051.376.

Setelah perbuatan terdakwa ketahuan dengan adanya pemeriksaan BPK Wilayah Medan, sehingga terdakwa mengembalikan sebagian dana tersebut yaitu sejumlah Rp 80.000.000, dari hasil menjual mobil pribadi, pinjaman dari Bank Sumut dan menjual rumah orangtua terdakwa.

Sebagian lagi dari dana tersebut telah dikembalikan dan dipertanggung jawabkan yang keseluruhannya sebesar Rp3.450.851.785.-, sehingga masih terdapat sisa dana yang belum dikembalikan dan dipertanggungjawabkan terdakwa sebesar Rp381.051.367.

Oleh karena itu terdakwa dijerat dengan dakwaan Alternatif, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sampai pada persidangan Senin (8/3) telah diperiksa beberapa orang saksi Marulak P. Siregar, Sabar Manullang, Wilfrid Siahaan, Kaspar Lumbanbatu, Haposan Pasaribu masing-masing sebagai PNS pada Setda Kab Humbang Hasundutan. Dan selanjutnya ditunda pada hari Rabu, (17/3) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan Sekda Humbahas. Dalam persidangan terdakwa didampingi oleh Staf Biro Hukum Penkab Humbang Hasundutan.

Humas PN Tarutung Derman P. Nababan di ruang kerjanya, Rabu (10/3) menjelaskan, menunggu dibentuknya Pengadilan Tipikor oleh Mahkamah Agung di beberapa wilayah di Indonesia (termasuk di Medan), maka saat ini perkara tindak pidana korupsi masih diperiksa oleh Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya tindak pidana.

Kendala pembentukan Pengadilan Tipikor saat ini adalah karena ternyata setelah Mahkamah Agung melakukan seleksi Hakim ad Hoc Tipikor, ternyata yang dinyatakan lolos tidak mencukupi quota masing-masing 4 orang di tiap Pengadilan Tipikor, sehingga Mahkamah Agung masih melakukan seleksi lanjutan untuk menjaring kekurangan Hakim Ad Hoc dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskan, pemeriksaan tindak pidana korupsi termasuk yang diprioritaskan oleh Pengadilan sehingga kepastian hukumnya dapat segera diketahui oleh masyarakat, karena itu Majelis Hakim dalam perkara ini melakukan persidangan 2 x dalam satu minggu. (erwin)


Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
: