Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Dua Terdakwa Penganiya Wartawan di Tebingtinggi, Divonis Ringan
    MEDAN (EKSPOSnews): Dua terdakwa penganiyaan wartawan Medan Bisnis dari Satpol PP Pemkab Sergai, Sumut masing-masing divonis empat dan delapan bulan penjara.

    Majelis hakim yang bersidang di PN Tebingtinggi Deli, yang diketuai Abdul HAdi, hakim anggota Silvianingsih, dan Cipto HP Nainggolan hanya menjatuhkan vonis kepada  dua petugas Satpol PP Pemkab Sergai masing-masing empat dan delapan bulan percobaan.

    Vonis hakim terhadap Khairi empat bulan, dan kepada Fadli Sakti Lubis delapan bulan, sesuai dengan tuntutan Fery Suhairy Nasution sesuai dengan pasal 351 Jo.56 KUHPidana tentang penganiayaan berat.

    Ketua Korps Wartawan Republik Indonesia (KOWRI) Kota Tebingtinggi, Bakti Wijaya Hasibuan menilai keputusan tersebut tidak adil. “Sudah jelas kasus tersebut adalah pengeroyokan kok cuma di jerat dengan pasal 351, seharusnya ini masuk pada pasal 170 KUH pidana, keadilan macam apa ini?”

    Bakti juga menilai kasus yang menimpa wartawan MedanBisnis Jhonni Sitompul merupakan salah satu tindakan kriminalitas terhadap pers, sebab kejaksaan telah mengabaikan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 yang seharusnya dipergunakan dalam menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan peliputan jurnalistik.

    “Seharusnya kasus ini diselesaikan melalui UU Pokok Pers, mengingat Jhoni merupakan korban pengeroyokan pihak Satpol PP saat menjalankan tugas jurnalistik dilapangan”, ujar Bakti.

    Sementara itu, dihari yang sama, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik dihadapan majelis hakim, Jhonni Sitompul yang didakwa JPU Donna Wibisono telah melakukan pemukulan terhadap anggota Satpol PP Pemkab Sergai, menyampaikan rasa herannya kepada JPU Feri Suhairi Nasution yang hanya menuntut kedua terdakwa Khairi dan Fadli Sakti Lubis dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tanpa disertai pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pengeroyokan.

    “Padahal dalam penggalian fakta selama persidangan dan pengakuan para saksi terungkap jelas dan nyata-nyata terbukti penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dan dalam waktu yang sama, namun mengapa tuntutannya JPU hanya menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, hanya sebagai peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang saja,” tutur Jhonni.

    Dalam duplik setebal 3 halaman itu Jhoni juga mengaku tidak terlalu berharap dengan proses ‘drama keadilan’ yang dijalaninya selama ini. Jadi buat apa saya harus berharap ada keadilan dalam pengadilan ini, sebab telah nyata, hal apa yang dapat mengubah tuntutan jaksa, walaupun dinyatakan bahwa jaksa menerima dari pihak kepolisian, dalam BAP sangkaan yang menyatakan bahwa kasus itu hanya dikenakan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

    “Apakah seorang jaksa yang dianggap lebih profesional dan terdidik dalam menggelar persidangan, begitu saja menerima apa yang diperbuat oleh penyidik dalam BAP ditingkat awal, saya tidak tahu, siapa yang buta atau tidak paham dalam hal ini, apakah hanya kertas BAP atau berdasarkan keterangan dan pendalaman dalam persidangan, hanya Tuhan lah yang tahu”, ujar Jhonn.

    Akhirnya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli Abdul Hadi Nasution menunda sidang pekan depan, Rabu (17/3) dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.(rel)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!