Rabu, 08 September 2010 |
Home  Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Februari 2010 | 11:15:59
Lima Anggota Brimob Rampok Toke Sawit

PEMATANG SIANTAR (EKSPOSnews): Lima oknum Brimob merampok Migun Tambunan, 60, toke sawit kaya raya yang tinggal di Simpang Tiga, Nagori Tangga Batu, Kec. Hatonduan, Simalungun, Sumut belum lama ini.

Lima anggota Bromib tersebut Briptu Haposan Purba, Briptu Zulfikar, Bripka Hendra Kristian Pane, Bripda Pandiangan, dan Bripda Siagian, berasal dari kesatuan Brimob Detasemen II Tebing Tinggi. Briptu Haposan Purba menjadi otak dari aksi lima polisi ini.

Aksi perampokan terjadi di rumah keluarga Migun Tambunan pada 25 Oktober 2009 lalu. Kronologis perampokan itu terungkap Rabu (24/2) menyusul sidang kasus itu digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Itu karena pengakuan para korban, yakni Migun dan isterinya, Ny. Taumaria br Saragih, 59, serta anaknya, Judita br Tambunan, 26 dan menantunya, diamini oleh 3 oknum Brimob yang telah ditangkap.
Mereka adalah Briptu Haposan Purba, Briptu Zulfikar, dan Bripka Hendra Kristian Pane.

Pengakuan para korban juga dibenarkan dua warga sipil anggota sindikat polisi perampok itu. Manahan Butar-butar, 45 dan Faldi Sianturi, 43, yang juga telah ditangkap. Fakta di persidangan mengungkap, skenario perampokan itu sebelumnya telah diatur Briptu Haposan Purba.

“Saya disuruh Briptu Haposan Purba untuk memantau di luar rumah (korban), juga menjaga mobil kawanan rampok dan mengamati situasi dan kondisi pada saat itu,” kata Manahan Butar-Butar pada majelis hakim diketuai Herman H Hutapea. Pengakuan Manahan itu dilaga hakim Herman Hutapea pada Briptu Haposan Purba.

“Benar, Pak Hakim,” jawab Briptu Haposan Purba di kursi pesakitan. Saat perampokan bermodus penyiksaan para korban itu terjadi, Manahan bersama dua temannya, berjaga di luar rumah toke sawit itu.

Sidang juga mengungkapkan rasa keterkejutan hakim Herman Hutapea. Itu terjadi saat jaksa penuntut JS Malau menunjukkan semua barang bukti perampokan. Di hadapan majelis hakim, jaksa Malau menunjukkan bekas lakban yang menutup mulut para korban, juga tali rafia pengikat keluarga malang itu, dua linggis ukuran 1 meter, senter, dua pedang panjang, mobil Toyota Kijang Kapsul, senter, puluhan juta uang sisa hasil rampokan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta 3 unit HP Nokia, cincin emas dan gelang emas.

“Ini sudah perampokan professional! Kenapa sih kalian mau seperti ini? Kalian ini kan para penegak hukum!” bentak hakim Herman.

Akan tetapi tidak ada jawaban dari Briptu Haposan Purba, Briptu Zulfikar, dan Bripka Hendra Kristian Pane. Mereka hanya tertunduk.

Dakwaan jaksa, aksi Briptu Haposan Purba Cs di rumah pengusaha kebun itu berhasil menggondol duit dan harta senilai Rp370 juta. Rinciannya, duit kontan yang dirampok berjumlah Rp244 juta, terdiri dari Rp230 juta yang disikat dari dibrankas milik Migun Tambunan, Rp14 juta dari Ny. Taumaria br Saragih, 2 unit HP Nokia milik Taumaria dan Judita br Tambunan, serta cincin emas, anting emas, cincin berlian, dan gelang emas yang bernilai total 100 mayam atau seharga Rp100 juta.

Uang Rp244 juta itu, menurut Briptu Haposan,dibagu tujuh. Pembagian duit rampokan itu dilakukan di Prapat. Sedangkan semua perhiasan emas dan berlian belum sempat dibagi karena 6 jam usai beraksi, 5 dari 7 perampok diciduk polisi di Prapat.

Jaksa Maria Sembiring yang didampingi jaksa Malau, menuntut para terdakwa dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. “Kelima terdakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan malam hari pada rumah yang memiliki pagar dengan cara dibongkar,” ungkap jaksa Maria.

“Kami sekeluarga hingga saat ini masih trauma dengan kejadian itu, terutama istri saya,” ungkap Migun Tambunan usai persidangan. Hingga kasus ini memasuki meja hijau, polisi masih memburu dua oknum Brimob yang lain, yakni Bripda Pandiangan dan Bripda Siagian. (tg)


Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
: