Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Pemkot Solok Selatan Minta Perusahaan Daftarkan Karyawan dalam Program Asuransi
    PADANG ARO (EKSPOSnews): Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat meminta seluruh perusahaan di daerah itu untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dengan mengikutsertakan mereka dalam program asuransi tenaga kerja.

    "Kami minta seluruh perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program asuransi, termasuk buruh harian lepas, " kata Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial dan Penyidik Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Solok Selatan, Nurasidin Pangabean, di Padang Aro, Jumat 10 Februari 2012.

    Ia menyebutkan, keharusan mengasuransikan tenaga kerja bertujuan hak-hak dan kesejahteraan pekerja lebih terjamin, mengingat setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja, hari tua, kesehatan, dan santunan kematian.

    Dari 60 perusahaan yang terdaftar di Disosnakertrans Solok Selatan, baru sekitar 60 persen yang sudah mengasuransikan tenaga kerjanya. Sementara yang belum, pada 2011 Disosnakertrans sudah memberikan teguran.

    Ia mengatakan, Disosnakertrans pada 2012 tidak bisa mentolerir lagi dan jika ada perusahaan yang masih masih membandel, akan diberi sanksi tegas berupa 'black list' (memasukkan dalam daftar hitam) bahkan bisa dikenakan sanksi pidana.

    Hal tersebut sesuai amanat Undang Undang Nomor 3/1992 pasal 6 tentang Jamsostek, Undang Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Undang Undang Nomor 20/2000 tentang Serikat Pekerja.

    "Kita akan memanggil semua perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya," ujarnya. (antara)


    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!