
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Lahan eks PTPN III di Siantar Diperjualbelikan
Evendi
Saidi saat berada di lahannnya bersama petani lainnyaPEMATANGSIANTAR
(EKSPOSnews) : Status hukum atas lahan eks PTPN III Kebun Bangun seluas
573 hektar lebih di Kecamatan Siantar Martoba, masih belum ada
kejelasan. Namun, sejumlah oknum penggarap diduga sudah
memperjualbelikan puluhan hektar lahan bekas perkebunan kakao tersebut.
Pengakuan dari salah satu penggarap, Saidi (57) saat ditemui di lahannya blok 30, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, kemarin mengatakan, Ketua Forum Keadilan Masyarakat Tani (Fokrat) Siantar – Simalungun, Jasmen Saragih, telah memperjual belikan lahan eks PTPN III itu. Bahkan, lahan yang sama justru diperjualbelikan pada orang yang berbeda. Menurut Saidi, meski diperjualbelikan, namun dalam akte notaris yang dibuat Juliana Sitompul itu hanya disebut pengalihan hak atas tanah saja. Namun setelah menjual lahannya, Jasamen justru buang badan atas masalah yang timbul setelah jual beli itu. “Karena dalam salah satu pasal akte notaris itu disebutkan, bila kelak terjadi sengketa maka antara kedua belah pihak, pembeli dan penjual tidak ada sangkut pautnya,” ujar Saidi. Dikatakan, saat ini sekitar 100 penggarap yang sudah membeli tanah dari Jasmen. Ironisnya, setelah menjualnya, Jasamen Saragih kembali menanami lahan itu kembali. Ini yang menyebabkan timbul persoalan diantara mereka. Hal seperti itu menurutnya pernah terjadi pada beberapa petani yang membeli lahan dari Jasmen Saragih. “Kami menduga lahan yang sama dijual kepada orang berbeda, dan Jasmen justru menamaminya. Sementara bila pembeli menanaminya, dia (Jasamen) membuat pengaduan ke polisi,” sebutnya. Saidi mengatakan, Jasmen Saragih juga telah melaporkannya Rabu 1 Februari lalu ke Polsek Siantar Martoba, atas tuduhan pengerusakan tanaman sawit. Menurutnya, pengaduan Jasmen Saragih bohong dan mengklaim lahan orang lain sebagai miliknya. Sementara pohon kelapa sawit yang disebut Jasmen dirusak, ada di lahan milik Saidi. “Sawit itu berada di lahan saya, tetapi Jasmen mengaku itu miliknya. Padahal lahan itu milik saya, dan ada suratnya,” katanya. Saidi menuturkan, lahan seluas 3.5 hektar itu peninggalan orangtuanya. Lahan yang berbatasan dengan sungai Bahapal itu kata Saidi tidak termasuk sebagai lahan eks HGU PTPN III, dan sejak tahun 1997 lalu, ditanami pohon karet. Namun sejak masuknya Fokrat, tanaman karetnya sering dirusak orang tak dikenal (OTK). Jasmen Saragih melalui Humas Fokrat, Larham Simaremare, mengakui adanya jual beli lahan. Dikatakan, ini sesuai keputusan Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, lahan itu dimiliki Fokrat. Jasmen yang dikuasakan oleh kelompok 26, menurutnya mempunyai legalitas untuk mengalihkan tanah itu kepada orang lain. ‘Jika tanahnya tak menyalahi hukum kalau dialihkan. Saya kira tidak ada hukum yang dilanggar,” katanya. Adanya informasi Jasamen menjual tanah yang sama kepada orang berbeda dan menanaminya kembali, Larham membantahnya. Menurutnya pernyataan itu isu yang salah dan fitnah. (en)
BERITA TERKAIT:
|