
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
UMP di Siantar Rp 1,2 Juta
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
(Dinsosnaker) Kota Pematangsiantar telah menetapkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) tahun 2012, sebesar Rp 1,2 juta.
Kepala Dinsosnaker Kota Pematangsiantar, Resman Panjaitan menuturkan, UMP itu ditetapkan setelah pihaknya mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), beberapa waktu lalu. Artinya ada kenaikan dibandingkan UMP tahun 2011 sebesar Rp 1 juta lebih. "UMP ini mulai berlaku bulan Januari 2012, ada kenaikan upah dibanding tahun sebelumnya," ujar Resman, Minggu 5 Februari 2012. Menurutnya, penetapan UMP itu hasil analisa yang dilakukan di lapangan, seperti kebutuhan harga pokok. Ketentuan pembayaran UMP ini berlaku semua bagi perusahaan yang telah ditetapkan. "Terkecuali ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan dalam pembayaran gaji," paparnya. Penetapan UMP ini menurut Resman sudah disosialisasikan pada perusahan - perusahaan. Ada sekitar 300 perusahaan terdaftar di Dinsosnaker dari klasifikasi kecil hingga besar. Resman mengatakan, jika ada perusahaan yang tak menetapkan UMP itu, agar para karyawan melapor. Menurutnya, Dinsosnaker akan menindaklanjuti mulai dari pemberian sanksi, hingga pencabutan ijin perusahaan. "Apabila ada perusahaan yang tak menjalankan, agar dilaporkan untuk kita tindaklanjuti," katanya mengakhiri. (en)
BERITA TERKAIT:
|