
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Kemnakertrans bersama Pemda Awasi Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah
JAKARTA(EKSPOSnews): Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
Iskandar mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Gubernur,
Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia akan mengoptimalkan dan melakukan
penguatan terhadap pengawasan pelaksanaan upah minimum di daerah.
“Setelah penetapan Upah Minimum, aspek pengawasan
pelaksanaannya harus dilakukan secara efektif dan optimal untuk mencegah
timbulnya perselisihan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha,”
kata Muhaimin Iskandar saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja
Bersama Nasional antara GAPPRI dan PP FSP RTMM- SPSI di Kantor
Kemnakertrans, jakarta pada Jumat 3 Februari 2012. Kesepakatan antara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dengan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan
Minuman (FSP RTMM-SPSI) ini merupakan PKB yang ke-3. Muhaimin mengatakan salah satu penyebab timbulnya
perselisihan dalam pelaksanaan penetapan upah minimum yang terjadi belakangan
ini adalah penetapan upah minimum tidak sesuai prosedur yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. “Mekanisme dan tata kerja Dewan Pengupahan harus dibenahi
sehingga mampu mengakomodir kepentingan
pekerja dan Pengusaha. Para pekerja dan pengusaha pun harus sepakat mengikuti hasil keputusan dewan pengupahan
secara konsisten, “kata Muhaimin . Untuk mencegah terulangnya permasalahan pengupahan di
tahun-tahun mendatang, penetapan upah minimum harus sesuai dengan
prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berpatokan
pada keputusan Dewan pengupahan daerah. “Dibutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan
untuk tidak merevisi penetapan upah minimum karena
sebelumnya telah dibicarakan melalui Dewan Pengupahan, yang didalamnya terdapat
unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha, “ kata Muhaimin. Sedangkan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral maka
harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara Asosiasi
Perusahaan dengan Serikat
Pekerja /Serikat Buruh.“Gubernur yang akan menetapkan Upah Minimum Sektoral
harus memperhatikan kesepakatan tertulis Asosiasi
Perusahaan dengan SP/SB,”
kata Muhaimin. Pelaksanaan Survey KHL Sementara itu, dalam Survey Kebutuhan Hidup
Layak, Muhaimin meminta agar dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan secara
bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusahan sehingga hasilnya yang didapatkan menjadi sama. “Sebelum survey KHL dilaksanakan,
maka harus disepakati dahulu jenis dan kualitas
kebutuhan, waktu survey dan lokasi/tempat survey. Survey ini harus dilakukan
secara bersama-sama,” kata Muhaimin. Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat
dalam survey KHL harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan
keanggotaan unsur SP/SB dan pengusaha yang merupakan merepresentasikan SP/SB
dan pengusaha setempat. Untuk ke depannya, dalam penetapan upah minimum, para kepala daerah pun harus memperhatikan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan upah minimum harus tepat waktu 60 hari untuk UMP dan 40 hari untuk UMK sebelum berlakunya UMP/UMK tersebut.(relis)
BERITA TERKAIT:
|