Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Dialog Pegawai dan PDAM Tirtauli Siantar Deadlock
    Evendi
    Pertemuan antara para pegawai dengan PDAM Tirtauli di kantor Dinsosnaker Siantar
    PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Pertemuan tripartit antara PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar, dengan tujuh orang pegawai yang dipecat karena memalsukan tanda tangan Direktur Utama (Dirut) dan stempel perusahaan, berakhir deadlock (jalan buntu).

    Ini terungkap dalam pertemuan yang dimediasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pematangsiantar, Jumat 3 Februari 2012. Namun pertemuan di kantor Dinsosnaker Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat, tidak ada keputusan yang dihasilkan, karena kedua belah tetap pada keinginan masing masing.

    Ketujuh pegawai ini didampingi,Ramlan Hutabarat, dan Tobasan Siregar, perwakilan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Pematangsiantar. Sementara PDAM Tirtauli diwakili Kabag Umum,  Mangaratua Naibaho, didampingi dua kuasa hukum Binaris Situmorang dan Riduan Manik. Pertemuan ini dimediasi Sekretaris Dinsosnaker, Yusmar Saragih.

    Para pegawai ini meminta agar sejak pemecatan hingga proses penyelesaian permasalah itu, perusahaan membayar penuh gaji mereka. Hal ini beralasan selama proses penyelesaian itu belum selesai, dan ketujuhnya masih tetap sebagai pegawai.

    "Selama proses penyelesaian, agar pegawai bekerja di perusahaan. Namun jika PDAM enggan, dan harus membayar upah sejak dipecat hingga prosesnya selesai," katanya Ramlan.

    Kabag Umum PDAM, Mangara Tua Naibaho mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan gaji pegawai,  karena tak memiliki payung hukum. Menurutnya sesuai aturan, pihaknya hanya boleh membayar gaji pegawai sebesar  50 persen saja.

    "Kalau diminta membayar 100 persen, PDAM membutuhkan undang - undang yang mengaturnya. Apa dasar kami membayar?," tanyanya.

    Mengenai permintaan ketujuh pegawai dikembalikan pada posisinya, Mangara menilai hal itu bisa dilakukan, setelah adanya  keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Sementara Yusmar Saragih meminta agar kedua belah pihak tidak berkeras pada pendiriannya masing - masing. Dia meminta agar kedua belah pihak  membuka diri, bukannya merasa paling benar.

    Yusmar mengatakan, Dinsosnaker berkeinginan agar masalah ini bisa menghasilkan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak, tak menyampaikan permintaan tergolong ekstrim. Menurutnya, PDAM harus membayar gaji sebesar 50 persen, sementara para pegawai harus menerimanya tanpa meminta agar dipekerjakan, sebelum proses lanjutan mengeluarkan keputusan tetap.

    Akhirnya disepakati pertemuan akan dilanjutkan Rabu 8 Februari 2012. Dalam pertemuan lanjutan itu, PDAM diminta agar membawa beberapa berkas yang dibutuhkan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Satuan pengawas Internal (SPI) PDAM tanggal 5 Oktober 2011. Termasuk laporan Kepala SPI
    No 30, tanggal 7 November 2011 tentang bukti berkas yang dituduhkan pada ketujuh pegawai.

    Usai pertemuan, Binaris Situmorang mengatakan, pihaknya enggan mempekerjakan kembali ketujuh pegawai, karena akan terbentur pada dasar hukum dan akan menimbulkan permasalahan baru. Permintaan pembayaran gaji 50 persen itu, PDAM menurutnya bersedia membayarnya, apabila Dinsosnaker telah mengeluarkan nota anjuran.

    "Jika nota itu sudah terbit, kita akan bayar gaji 50 persen terhitung sejak mereka dipecat hingga PHI membuat keputusan baru," tegasnya.

    Sebelumnya 12 orang pegawai dituding memalsukan tanda tangan Dirut PDAM, Badri Kalimantan, dan stempel perusahaan, saat mengajukan permohonan pinjaman uang pada salah satu koperasi. Namun lima orang pegawai mengajukan pengunduran diri, sementara sisanya menolak. Akhirnya ketujuh pegawai ini dipecat pada bulan Desember 2011 lalu. (en)

    Share |
    BERITA TERKAIT:
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!