
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Masa Pengerjaan Berakhir, Proyek Masih Dikerjakan di Labuhanbatu
LABUHANBATU (EKSPOSnewsw): Meskipun sudah berakhir masa anggaran sejak Desember 2011 lalu, rekanan pemenang tender masih melakukan kegiatan. Misalnya, saja pengerjaan proyek pembangunan parit dan tembok penahan badan Jalan Padang Pasir Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Rabu 1 Februari 2012.
Berdasar informasi himpun, sesuai kontrak pengerjaan pelebaran pembangunan parit dan pembangunan tembok penahan badan jalan yang dibuat oleh Pemkab Labuhanbatu dengan rekanan, pengerjaan harusnya dimulai tanggal 25 Juli 2011. Sedangkan pengerjaan berakhir 6 Desember 2011. Namun, faktanya hingga hari ini, pengerjaan masih terus berlangsung meskipun tutup anggaran. Salah seorang pekerja, Rudi di lokasi pengerjaan proyek tersebut mengatakan, terkendalanya pembangunan tembok yang mereka kerjakan hingga tidak selesai tepat waktu bulan Desember lalu, akibat pembayaran pengerjaan sering ditunda-tunda pemenang tender. Dia menjelaskan, untuk membangun tembok penahan badan jalan itu, baru dua hari belakangan ini mereka lakukan karena sebelumnya sempat tertunda hingga akhirnya kembali dilanjutkan. Sesuai ketentuan bestek kedalaman pondasi tembok dilakukan para pekerja dengan kedalaman 10 cm dan bangunan tidak memakai batu padas kecuali menggunakan batu yang berasal dari sungai (Batu Mangga). Anggota Komisi D DPRD Labuhanbatu Ali Akbar Hasibuan mengatakan sudah banyak masyarakat mempertanyakan kondisi proyek yang belum selesai dikerjakan oleh para rekanan. “Seharusnya, kalau tidak diselesaikan rekanan sesuai waktu yang ditetapkan, Pemkab harus memutus pekerjaan. Kecuali ada force majeure. Ini kan tidak ada. Pembangunan parit dan pembuatan tembok itu tentu tidak membutuhkan aspal, jadi saya kira tidak ada alasan tidak siap,” ujarnya. Untuk itu, kata Ali pihaknya dalam waktu dekat akan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh rekanan dapat melanjutkan pekerjaan yang sudah berakhir masa anggarannya. “Aneh juga sudah berakhir masa anggaran masih bisa dikerjakan. Dalam waktu dekat akan kami pertanyakan ini, termasuk jumlah denda yang dibayarkan rekanan selama tidak dikerjakan,” tegasnya. Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu Irwansyah mengatakan, kalau sudah berakhir masa anggaran masih dilakukan pekerjaan bebrati telah melanggarn Kepres No 54 tahun 2010. Sehingga dia menilai akibat proyek yang melebihi waktu pengerjaan juga terdapat pidananya. Sementara itu, Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Erwin Siregar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, keheranannya melihat pembangunan parit dan tembok penahan jalan menuju Tebing Linggahara tersebut. Dia menambahkan, kemungkinan proyek pembangunan parit dan tembok penahan badan jalan itu merupakan satu paket anggaran dengan pembangunan Jalan Rantauprapat- Tebing Linggahara. Sedangkan bagi proyek yang masa anggarannya berakhir 6 Desemeber lalu dan kemudian diperpanjang lagi menjadi tanggal 31 Desemeber 2011. “Tapi apakah ada force majeur. Saya tidak tahu kenapa dikerjakan lagi. Yang tahu tekhnisnya mereka pihak PU Bina Marga. Tapi BA yang sudah dikeluarkan sesuai kemajuan pekerjaan,” tandasnya. Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar dan Safrin Kepala Dinas Binamarga dan Pertamben Labuhanbatu ketika dikonfirmasi melalui ponsel pribadi masing-masing tidak ada yang membalas pesan singkat yang terkirim.(fh)
BERITA TERKAIT:
|